Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Mulai 2025, Pengendara Motor Wajib Bayar Dua Pajak Tambahan

Yudistira Satya Wira Wicaksana • Sabtu, 14 Desember 2024 | 18:31 WIB
Pajak Kendaraan Bermotor (Pinterest)
Pajak Kendaraan Bermotor (Pinterest)

RADAR MALANG - Mulai Januari 2025, pengendara sepeda motor di Indonesia akan dikenakan tambahan dua jenis pajak, yaitu opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kedua opsen ini merupakan pungutan tambahan pajak berdasarkan persentase tertentu yang akan tercantum pada lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dengan kolom pembayaran terpisah.

Dengan kebijakan baru ini, total pembayaran yang harus dilakukan oleh pemilik kendaraan meliputi BBNKB, opsen BBNKB, PKB, opsen PKB, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), biaya administrasi STNK, dan biaya administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa penerapan opsen pajak kendaraan bermotor ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah, khususnya kabupaten/kota.

Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Diharapkan, opsen pajak ini dapat memperkuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), mendukung belanja wajib pemerintah provinsi, meningkatkan pengawasan pajak provinsi, dan memperbesar peran kabupaten/kota dalam pengelolaan keuangan daerah.

Pemerintah pusat akan mengawasi langsung pelaksanaan opsen pajak ini guna memastikan penerapannya berjalan sesuai ketentuan.

Para pemilik kendaraan bermotor diimbau untuk mempersiapkan diri dan memahami perubahan ini agar dapat memenuhi kewajiban pajak dengan lancar.

Kebijakan ini diharapkan menjadi langkah strategis untuk mendukung pembangunan daerah yang lebih merata dan berkelanjutan. (Septi Alina)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#bayar #wajib #Pengendara Motor #dua pajak #2025