Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Truk Barang Dibatasi Akses ke Jalan Tol, Berikut Daftar Ruas Tol yang Menerapkan Pembatasan

Aditya Novrian • Selasa, 17 Desember 2024 | 19:00 WIB
Gerbang Tol Kisaran (Instagram @pupr_bpjt)
Gerbang Tol Kisaran (Instagram @pupr_bpjt)

RADAR MALANG - Pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk mengatur pembatasan operasional kendaraan berat selama masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025.

Pembatasan ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan dan meningkatkan keselamatan lalu lintas, mengingat prediksi pergerakan lebih dari 110 juta masyarakat selama periode tersebut.

Namun, ada pengecualian untuk kendaraan yang membawa barang strategis seperti BBM, uang, hewan, pakan ternak, pupuk, serta barang pokok lainnya.

Kendaraan-kendaraan ini harus dilengkapi dengan dokumen muatan yang jelas dan ditempelkan di kaca depan.

Dengan pengaturan ini, pemerintah berharap masyarakat dapat merayakan liburan dengan lebih nyaman dan aman.

Aturan ini berlaku mulai Jumat, 20 Desember 2024, pukul 00.00 hingga Minggu, 22 Desember 2024, pukul 24.00 waktu setempat.

Selanjutnya, pembatasan kembali diberlakukan pada Selasa, 24 Desember 2024, selama 24 jam penuh, dan dilanjutkan pada Kamis, 26 Desember 2024, pukul 06.00 hingga Minggu, 29 Desember 2024, pukul 24.00 waktu setempat.

Periode pembatasan juga berlaku pada Rabu, 1 Januari 2025, mulai pukul 06.00 hingga 24.00 waktu setempat.

 

Kendaraan barang dilarang melintas pada sejumlah ruas jalan tol seperti Bakauheni-Palembang di Sumatera, Jakarta-Tangerang-Merak di Banten, dan berbagai ruas jalan tol di Jawa hingga Banyuwangi di Jawa Timur.

Untuk jalan non-tol, pembatasan berlaku mulai pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat pada periode yang sama.

Ruas yang dibatasi mencakup jalur strategis di Sumatera, Jawa, dan Bali, seperti Medan-Binjai, Jakarta-Cikampek, hingga Denpasar-Gilimanuk di Bali.

Di Sumatera, pembatasan berlaku pada ruas Bakauheni–Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung–Palembang.

Di wilayah DKI Jakarta dan Banten, ruas tol yang dibatasi meliputi Jakarta–Tangerang–Merak, Prof. Dr. Ir. Sedyatmo, Jakarta Outer Ring Road (JORR), dan tol dalam kota Jakarta.

Di Jawa Barat, pembatasan mencakup ruas Jakarta–Bogor–Ciawi–Cigombong, Cigombong–Cibadak, Bekasi–Cawang–Kampung Melayu, serta Jakarta–Cikampek.

Selain itu, ruas Cikampek–Purwakarta–Padalarang–Cileunyi, Cikampek–Palimanan–Kanci–Pejagan, Cileunyi–Cimalaka, Cimalaka–Dawuan, dan Jakarta–Cikampek II Selatan segmen Sadang–Kutanegara (fungsional) juga turut dibatasi.

Di Jawa Tengah, pembatasan mencakup ruas Pejagan–Pemalang–Batang–Semarang, Semarang (Krapyak–Jatingaleh, Jatingaleh–Srondol, Jatingaleh–Muktiharjo), Semarang–Solo–Ngawi, Semarang–Demak, Yogyakarta–Solo (segmen Kartasura–Klaten dan segmen Klaten–Prambanan fungsional).

Untuk wilayah Jawa Timur, pembatasan berlaku pada ruas Surabaya–Gempol, Surabaya–Gresik, dan Probolinggo–Banyuwangi (segmen SS Gending–SS Kraksaan fungsional).

Polisi juga akan menyesuaikan aturan ini secara situasional apabila terjadi perubahan arus lalu lintas, menggunakan diskresi petugas untuk memastikan kelancaran lalu lintas.

Aturan pembatasan ini diberlakukan guna mengurangi kemacetan dan mendukung kelancaran arus mudik serta libur akhir tahun. ( Septi Alina)

Editor : Aditya Novrian
#Akses #Daftar #Tol #ruas #jalan tol #Dibatasi #truk #pembatasan #Barang