RADAR MALANG - Muarar Sirait, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengatakan bahwa warga yang belum memiliki rumah dapat dikategorikan sebagai masyarakat miskin.
Hal ini ia usulkan setelah bertemu dengan perwakilan dari Bank Dunia (World Bank).
Bank Dunia mengelompokkan warga yang kekurangan konsumsi kalori harian ke dalam katergori masyarakat miskin.
Hal ini disampaikannya di acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Keuangan Daerah dan Penganugerahan APBD Award Tahun 2024.
Selain itu, ia juga mengusulkan untuk menyita tanah dari koruptor yang dijual murah kepada masyarakat kurang mampu.
Usulan ini telah diteruskan ke Presiden Prabowo dalam program strategis nasional untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Rencananya, program ini akan disalurkan kepada MBR di 30 sampai 50 kota di Indonesia.
Saat ini, Kementerian PKP sedang mengejar rencana pelaksanaan pembangunan program tiga juta rumah setiap tahun.
Program ini merupakan salah satu program prioritas dari Presiden Prabowo.
Muarar Sirait bersama dengan Dody Hanggono selaku Menteri Pekerjaan Umum (PU) dan Tito Karnavian selaku Menteri Dalam Negeri telah setuju untuk menghapus retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) khusus untuk MBR yang bertujuan mempercepat pelaksanaan program tersebut.
Bhima Yudhistira selaku Direktur Center of Economic and Law Studies (Cellos) menyakatakan ia khawatir usulan ini menjadi tidak tepat sasaran.
Ia juga mempertanyakan bagaimana jika nantinya kelompok orang yang tidak memiliki rumah tetapi telah tercatat memiliki harta akan dikategorikan sebagai rakyat miskin oleh pemerintah.
Bhima menilai perlu adanya kriteria pengeluaran individu yang jelas sebagai batasan garis kemiskinan untuk masyarakat yang memiliki hal mendapatkan program perumahan rakyat. (HERTINA FIRDA)
Editor : Aditya Novrian