SURABAYA - Sebanyak 59 perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya selama 2024 tahun berakhir lewat restorative justice (RJ).
Paling banyak kasus yang selesai secara RJ antara lain pencurian, penganiaayan, kecelakaan lalu lintas, penipuan, penggelapan, hingga penggunaan narkotika.
Penyelesaian tersebut merata berlangsung di Omah RJ yang terletak di masing-masing kecamatan.
’’Desember lalu kami menyelesaikan perkara secara RJ, seperti penganiayaan dan pencurian,’’ ungkap Kepala Sub Seksi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi Bidang Pidana Umum Kejari Surabaya Galih Riana Putra.
Menurut dia, tidak semua perkara bisa diselesaikan secara keadilan restoratif. Ada syaratsyarat tertentu.
Di antaranya, tersangka baru kali pertama melakukan tindak pidana, ancaman pidana kurang dari lima tahun, tidak masuk daftar pencarian orang, dan adanya respon positif dari masyarakat diwakili Ketua Keamanan RT.
’’Tentu juga harus ada kesepakatan perdamaian antara korban dengan tersangka. Baik dengan syarat atau tanpa syarat,’’ katanya.
Galih menyebut, penyelesaian RJ memang menjadi salah satu opsi utama.
Sebab, tidak semua perkara harus diselesaikan melalui persidangan.
Apalagi jika kasus tersebut bermula dari faktor kebutuhan ekonomi.
Pihaknya pun berinisiatif mendatangi pelapor untuk menawarkan opsi tersebut.
’’Jumlahnya memang menurun dibandingkan tahun lalu. Tapi kami tetap mengupayakan RJ selama ada perdamaian,’’ terangnya.
Selain itu, RJ juga bertujuan mendorong pertanggungjawaban pelaku terhadap tindakannya dan mengupayakan pemulihan korban.
Fokus pada upaya memperbaiki dampak-dampak yang timbul akibat tindakan kriminal.
’’Misal di Kelurahan Putat Jaya ada 4 kasus yang selesai. Mulai dari pencurian, laka lantas, dan penggelapan,’’ papar Galih. (dho/ai/adn)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana