SIDOARJO – Hidayatullah Fuad Basyaiban, Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Mahdiy dijatuhi vonis tiga tahun penjara.
Dia terbukti bersalah karena melakukan perbuatan asusila (selengkapnya baca grafis).
Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo Bambang Trenggono mengungkapkan ada fakta bahwa modus terdakwa mencabuli santriwatinya dengan cara meminta tolong korban untuk memijat.
”Pada 22 Desember 2023 (terdakwa) mengajak korban melakukan tindakan tersebut di pondok pesantren,” ungkap Bambang dalam sidang kemarin.
Dalam kasus pencabulan tersebut, korban diberikan iming-iming upah uang sebesar Rp 50 ribu oleh terdakwa agar mau memijat.
Hingga pada 22 Desember, korban yang masih di bawah umur diajak ke lantai dua.
Di situ, korban diminta memijat terdakwa.
Selepas memijat terdakwa, korban dicium oleh pimpinan ponpes tersebut hingga melakukan tindakan asusila.
Hal itu kemudian diketahui atau dilihat oleh santri lainnya.
”Setelah kejadian, terdakwa mengancam korban agar tidak diadukan ke orang tuanya,” ujarnya.
Hidayatullah mengancam akan melaporkan ke orang tua bahwa korban merupakan santri yang nakal.
Hingga pada 19 Januari 2024, korban melarikan diri ke rumah dan melaporkan tindakan tersebut ke orang tuanya.
Bambang mengatakan, hal yang memberatkan terdakwa adalah korban tindakan kekerasan seksual adalah anak di bawah umur.
Majelis menyebutkan, terdakwa melanggar Pasal 82 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 6 huruf a dan/atau b UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Menanggapi putusan tersebut, Hidayatullah dan kuasa hukumnya belum menyatakan sikap untuk menerima atau mengajukan banding.
”Masih pikir-pikir dan akan dirundingkan,” katanya di akhir persidangan. (eza/fal/adn)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana