Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Tak Membayar Sewa, Kabel Utilitas di Surabaya Diputus

Aditya Novrian • Rabu, 22 Januari 2025 | 19:35 WIB
MELANGGAR ATURAN: Petugas Satpol PP Surabaya menyita kabel jaringan utilitas milik provider yang tak membayar sewa sejak 2021 kemarin siang. (AKHMAD KHUSAINI/JAWA POS)
MELANGGAR ATURAN: Petugas Satpol PP Surabaya menyita kabel jaringan utilitas milik provider yang tak membayar sewa sejak 2021 kemarin siang. (AKHMAD KHUSAINI/JAWA POS)

SURABAYA – Sepanjang 1.400 meter kabel jaringan utilitas diputus dan disita petugas Satpol PP Surabaya kemarin (21/1).

Kabel-kabel itu milik provider yang tidak membayar sewa sejak 2021 lalu.

Perinciannya, 700 meter kabel di Jalan Kertajaya, 500 meter di Kali Kepiting, dan 200 meter di Jalan Panjang Jiwo.

Empat tiang juga disita dari Jalan Kertajaya.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Surabaya Yudhistira mengungkapkan, penertiban dan penindakan langsung itu disebabkan tidak ada tanggapan dan sudah melalui proses panjang.

Mulai surat pemanggilan hingga penerbitan surat peringatan (SP) pertama sampai ketiga.

”Pada panggilan itu, kami juga lakukan sosialisasi agar menunaikan yang belum selesai,” katanya kemarin (21/1).

Penindakan itu juga merupakan tindak lanjut bantuan penertiban dari organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya.

”Jadi, proses ini kami tidak berdiri sendiri.

Ada DSDABM juga, dishub, dan lainnya,” imbuh Yudhistira.

Sepanjang 2024, ada 21 jaringan utilitas yang ditertibkan di enam jalan.

Juga 32 tiang utilitas dan 188 kabel dengan panjang sekitar 500 meter.

Pada penindakan itu, turut diamankan 16 kotak panel.

Dia mengaku, proses penindakan akan terus berlanjut sesuai dengan permintaan bantuan penertiban yang diterbitkan oleh OPD lainnya.

Dia juga mengimbau agar pemilik usaha utilitas mengajukan sewa baru serta mematuhi peraturan dan regulasi yang ada.

”Pemkot sejauh ini cukup serius untuk mengingatkan dan melakukan penertiban.

Tidak hanya yang tidak menyewa, tapi yang tidak ada izin juga,” tegasnya. (zam/c6/jun/adn)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#Surabaya #diputus #sewa #satpol pp surabaya #disita #Tidak membayar #kabel utilitas