Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Juru Sita Gagal Eksekusi Eks Rumdin TNI AL

Aditya Novrian • Jumat, 28 Februari 2025 | 18:55 WIB

Grafis dua versi konflik perebutan rumah di Jalan Dr Soetomo 5.
Grafis dua versi konflik perebutan rumah di Jalan Dr Soetomo 5.

Petugas Dihadang Ratusan Anggota Gabungan Ormas

SURABAYA - Pengosongan eks rumah dinas (rumdin) TNI AL di Jalan dr Soetomo Nomor 55 berjalan alot kemarin (27/2).

Juru sita Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terpaksa menunda eksekusi rumah tersebut.

Alasannya, ratusan orang dari gabungan beberapa organisasi masyarakat (ormas) menghadang para petugas.

Ratusan orang itu membela RA Tri Kumala Dewi sebagai penguasa rumah.

Darmanto Dachlan, petugas juru sita mengumumkan penundaan eksekusi tersebut di hadapan massa yang berkerumun depan rumah itu.

Penundaan eksekusi itu karena pertimbangan keamanan.

Itu lantaran ada dua versi terkait eks rumdin tersebut (lihat grafis).

Grafis dua versi konflik perebutan rumah di Jalan Dr Soetomo 5.
Grafis dua versi konflik perebutan rumah di Jalan Dr Soetomo 5.

Taufan Hidayat, pengacara Tri, mengatakan, eksekusi ter sebut semestinya dibatalkan karena rumah tersebut milik kliennya.

Tri menda patkannya dari warisan almarhum ayahnya, Lak samana (Purn) Soebroto Joedono.

Sang ayah telah membeli rumah dinas TNI AL itu pada 1973.

”Saat itu beli dengan harga Rp 400 juta,” ujar Taufan.

Soebroto lantas mengurus legalisasi kepemilikan rumah tersebut.

Namun, rumah itu ternyata sudah terbit sertifikat hak guna bangunan (SHGB) atas nama Hamzah Tedjasukmana.

Namun, SHGB itu sudah berakhir pada 1980.

”Maka rumah itu statusnya menjadi tanah negara,” imbuh dia.

Terpisah, Iko Kurniawan, pengacara Handoko Wi bisono, mengakui bahwa SHGB yang dipegang kliennya sebagai alas hak atas rumah tersebut sudah mati.

”Tetapi, sebagai pemegang sertifikat klien kami mendapatkan hak prioritas untuk pengajuan permohonan pemberian hak kembali,” kata Iko. (gas/leh/jun/adn)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#Surabaya #tni al #rumdin #rumah dinas