Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Tom Lembong Diduga Terlibat dalam Kasus Korupsi Impor Gula, Cek Fakta dan Perkembangannya

Aditya Novrian • Jumat, 7 Maret 2025 | 21:38 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Lembong (tengah) mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 6 Maret 2025. Tempo/Tony Hartawan
Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Lembong (tengah) mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 6 Maret 2025. Tempo/Tony Hartawan

RADAR MALANG - Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau kerap disapa Tom Lembong di dakwa karena tidak menunjuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menstabilkan harga dan mengendalikan stok gula.

Melainkan menunjuk perusahaan swasta untuk mengelolanya.

Dakwaan ini disampaikan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, kemarin, Kamis (6/3).

Kasus ini bermula ketika Tom Lembong masih menjabat sebagai Menteri Perdagangan di Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo.

Pada tahun 2015, Tom Lembong memberikan izin impor 105 ribu ton gula kristal mentah kepada PT AP, perusahaan swasta yang bukan bagian dari BUMN.

Padahal menilik aturan dari Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 57 Tahun 2004 disebutkan bahwa perusahaan yang diizinkan untuk melakukan impor gula kristal putih hanya perusahaan BUMN.

Namun, izin tersebut ternyata dilakukan tanpa koordinasi dengan instansi terkait.

Kejagung menilai, akibat perizinan tersebut, pada tahun 2016 Indonesia mengalami kekurangan gula kristal putih sebanyak 200.000 ton.

Selain itu, impor gula yang seharusnya dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sesuai peraturan, justru diberikan kepada perusahaan swasta, yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp578 miliar.

Dari dakwaan terbaru, diketahui terdapat beberapa perusahaan diluar BUMN yang telah ditunjuk.

Diantaranya, Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskopol), Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI-Polri.

Jaksa menyebutkan bahwa Tom Lembong memberikan izin impor 21 kali untuk gula kristal mentah (GKM) tanpa rekomendasi Kementerian Perindustrian dalam masa jabatannya.

Ia menugaskan PT PPI (Perusahaan Perdagangan Indonesia) bekerja sama dengan produsen gula rafinasi, sementara Direktur PT PPI, Charles Sitorus, bersepakat dengan sejumlah pengusaha untuk mengatur harga jual di atas harga patokan petani (HPP).

Atas perbuatannya Tom Lembong dinilai gagal mengendalikan distribusi gula, yang seharusnya dilakukan BUMN melalui operasi pasar.

Ia di dakwa dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara, Tom Lembong mengklaim bahwa ia tidak menerima sepeser pun.

Ia juga menyebutkan bahwa uraian kronologi kasus tersebut tidak sesuai dengan realita.

Saat ini tim hukumnya terus berupaya untuk membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah, dan mengusahakan eksepsi agar dikabulkan. (ney)

Editor : Aditya Novrian
#indonesia #kerugian negara #Tom Lembong #korupsi #impor gula