SURABAYA – Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya mencatat masih ada lima rumah sakit yang
belum bisa menerima pasien BPJS Kesehatan.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menarget, setelah Lebaran masalah itu bisa diselesaikan.
Kebijakan larangan investasi bakal dikeluarkan bagi rumah sakit yang tidak mengikuti kebijakan tersebut.
Eri mengatakan, absennya beberapa rumah sakit berimbas pada layanan kesehatan bagi warga kota.
Dia meminta tidak ada hambatan pelayanan utamanya di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
Jika menolak pasien BPJS Kesehatan, mereka dilarang untuk berinvestasi di Surabaya.
Apalagi, saban tahun anggaran Rp 500 miliar dikeluarkan Pemkot Surabaya untuk JKN melalui program Universal Health Coverage (UHC).
“Hal ini sangat merugikan masyarakat Surabaya. Saya beri waktu hingga habis Lebaran, seluruh rumah sakit sudah bisa menerima pasien BPJS Kesehatan,” kata Eri Akses ke faskes tingkat pertama (FKTP) juga menjadi sorotan.
Eri menilai, warga bingung dengan aturan untuk pindah tempat periksa.
Sering kali ada penolakan karena alasan tersebut. Misalnya ada warga Surabaya yang bekerja di Gresik dan sakit.
Seharusnya tidak perlu mengubah tempat rujukan layanan.
Cukup berobat disana dan layanan medis bisa didapatkan.
Eri menegaskan, BPJS Kesehatan harus bisa mengakomodasi hal ini.
Kepala Dinkes Kesehatan Surabaya Nanik Sukristina memastikan akan segera menindaklanjuti hal itu.
Komunikasi dengan rumah sakit akan dibuka untuk mencari solusi terbaik bagi warga Surabaya.
“Segera seluruh rumah sakit akan kami kumpulkan, untuk membicarakan kerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Begitu juga dengan BPJS Kesehatan, mereka diminta meningkatkan pelayanan sesuai harapan masyarakat,” kata Nanik. (ian/gal/adn)
Editor : A. Nugroho