Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Ibu dan Anak di Sidoarjo Gugat Hasil Lelang aset

A. Nugroho • Minggu, 6 April 2025 | 02:38 WIB
Ilustrasi gugatan. (Canva/ kanchanachitkhamma)
Ilustrasi gugatan. (Canva/ kanchanachitkhamma)

SURABAYA - Aset Hajjah berupa toko dan gudang seluas 157 meter persegi di Dusun Wonosari, Desa Wonokupang, Balongbendo, Sidoarjo dilelang Bank Jatim seharga Rp 596 juta.

Hajjah berkeberatan karena harga lelang itu terlalu murah.

Dia dan anaknya, Endah Ayu Purwanti menggugat PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur atau Bank Jatim Cabang dr Soetomo di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Pengacara para penggugat, Isya Julianto menjelaskan, aset bersertifikat hak milik (SHM) atas nama Hajjah itu awalnya diagunkan Endah untuk mengajukan kredit senilai Rp 500 juta di Bank Jatim pada 2021 lalu.

Namun, Endah tidak sanggup melunasi utangnya.

Kredit itu pun macet. 

”Baru beberapa bulan berselang karena dampak pandemi benar-benar menurunkan penjualan. Sehingga mengalami gagal bayar,” ungkap Isa.

Endah berencana untuk menjual aset tersebut untuk melunasi kreditnya di bank.

Namun, belum sampai laku, Bank Jatim telah melelang aset itu senilai juta pada 18 Oktober 2024 melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sidoarjo.

Hajjah dan Endah berkeberatan dengan lelang tersebut karena harganya hanya separo dari harga pasar.

Menurut Isya, berdasarkan appraisal nilai aset itu Rp 1,2 miliar karena berada di tepi jalan raya dan di atasnya sudah berdiri bangunan siap pakai.

VP Corporate Secretary Bank Jatim Fenty Rischana mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan atas gugatan yang diajukan oleh debitur.

Menurut dia, proses lelang sudah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku dan melalui lembaga yang berwenang yakni KPKNL. (leh/bil/gas)

Editor : A. Nugroho
#gugat #gudang #bank jatim #Lelang #Aset #toko