SURABAYA - Luas tanah milik Sie Ragowo Siregar di Jalan Kalijudan IX, Mulyorejo diklaim berkurang seluas 306 meter per segi.
Penyusutan lahan kosong itu baru dia ketahui saat akan membangun rumah kos di atasnya.
Ragowo mengatakan, berdasarkan sertifikat hak milik (SHM) yang terbit pada 1998, tanah miliknya itu luasnya 3.424 meter persegi.
Namun, kini hanya 3.118 meter persegi.
”Saya ukur dulu luasnya untuk bikin desain bangunan kos-ko san. Ternyata, luasnya menyusut,” kata Ragowo.
Pria 72 tahun itu menduga tanahnya diserobot PT Babatan Kusuma Jaya.
Perusahaan developer properti itu mendirikan pagar di samping lokasi tanahnya.
Diduga pagar itu melampaui batas. Ragowo sudah berusaha meminta pertanggungjawaban Indarto Tanudjaja, direktur PT Babatan Kusuma Jaya.
Namun, dia tidak mendapatkan respons yang memuaskan.
Hingga akhirnya Ragowo melaporkan Indarto di Polrestabes Surabaya atas dugaan pelanggaran Pasal 167 KUHP tentang penyerobotan tanah.
Ragowo kini mengurungkan niatnya untuk membangun rumah kos-kosa yang diimpikan.
Sebab, luas tanahnya tidak sesuai dengan desain yang sudah dia siapkan.
”Rencananya kos-kosan ini kan buat pemasukan selama saya pensiun ini. Tapi belum jadi karena ada penyerobotan itu,” ujarnya.
Di sisi lain, Humas Polrestabes Surabaya Rina Shanty Dewi menuturkan bahwa pihaknya masih mengumpulkan sejumlah bukti-bukti terkait dugaan penyerobotan lahan.
Dia meyakinkan pengusutan kasus itu transparan.
”Setiap ada perkem bangan pihak pelapor juga selalu kami berikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP),” ujarnya.
Sementara itu, Indarto masih belum dapat dikonfirmasi.
Dia tidak merespons saat dikirimi pesan singkat maupun dihu bungi melalui telepon seluler hingga berita ini selesai ditulis. (leh/gas/adn)
Editor : A. Nugroho