Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Tunggak Pajak, Usul Aset dan Usaha Disegel, Nominal PBB Jatuh Tempo Capai Rp 1,7 T

Aditya Novrian • Senin, 14 April 2025 | 17:17 WIB
PADAT PENDUDUK: Deretan rumah dan ruko di Surabaya. DPRD mengusulkan penyegelan aset dan usaha jika WP menunggak pajak.
PADAT PENDUDUK: Deretan rumah dan ruko di Surabaya. DPRD mengusulkan penyegelan aset dan usaha jika WP menunggak pajak.

SURABAYA – Kesadaran sebagian wajib pajak (WP) untuk menjalankan kewajibannya masih rendah.

Di sektor pajak bumi dan bangunan (PBB) misalnya.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Surabaya mencatat, tunggakan PBB yang jatuh tempo menembus angka Rp 1,7 triliun.

Mayoritas wajib pajak yang menunggak adalah pelaku usaha.

Melihat kondisi itu, DPRD Surabaya mendesak agar pemkot bisa bertindak tegas, seperti menyegel aset dan usaha penunggak.

”Kategori pelaku usaha itu banyak yang menunggak, usaha perdagangan bahkan developer perumahan dan apartemen ada yang belum melunasi tanggungannya,” kata Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya Mohammad Machmud.

Politisi Demokrat itu mengaku heran dengan sikap pemkot.

Sebab sampai sekarang tidak ada tindakan tegas.

Tunggakan yang di atas 10 tahun masih banyak.

Selama ini, sanksi yang diberikan hanya teguran lisan atau tertulis saja.

Hal itu menurutnya masih kurang.

Mengingat WP masih bisa memanfaatkan celah untuk tak membayar pajak.

”Kalau perlu disegel saja asetnya. Kami sudah meminta bapenda siapa saja yang menunggak dengan nominal di atas Rp 10 miliar,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Bapenda Surabaya Dahliana Lubis mengatakan, penagihan terhadap penunggak pajak terus dilakukan.

Namun, banyak wajib pajak yang sudah pindah dan tidak lagi di Surabaya.

Akhirnya petugas kesulitan untuk menagih.

”Kami lakukan verifikasi ulang untuk mengetahui secara pasti keberadaan pemilik dan status usahanya, apakah masih buka atau tidak,” katanya.

Dia memastikan, tindakan tegas juga sudah dijalankan.

Termasuk menyegel bangunan.

Pihaknya pun tak masalah jika usulan dewan bisa dilaksanakan.

”Beberapa wajib pajak ada itikad baik untuk membayar dengan diangsur.

Jadi bangunan nggak sampai perlu disegel,” ujarnya. (ian/gal/adn)

Editor : A. Nugroho
#warga #wajib pajak #dprd surabaya #Pajak #pajak bumi dan bangunan (PBB) #Kesadaran