Dua Perusahaan Logistik di Surabaya Terlibat Sengketa Merek
Aditya Novrian• Selasa, 29 April 2025 | 17:14 WIB
SENGKETA: Pihak PT indah Logistik dan CV indah Cargo dan Travel Malang mengikuti sidang terkait perkara sengketa merek di Pengadilan Niaga Surabaya kemarin (28/4). Kedua pihak mengeklaim punya legalit
Sama-Sama Pakai Nama dan Logo yang Hampir Mirip
SURABAYA - Yohandri Roza, mantan kepala cabang PT Indah Logistik wilayah Malang mendirikan CV Indah Cargo dan Travel Malang.
Logo, kata Indah, dan font merek dibuat mirip dengan Indah Logistik.
Kedua perusahaan itu pun sama-sama bergerak di bidang jasa pengiriman barang atau logistik.
Indah Cargo diduga membonceng merek Indah Logistik yang lebih dulu ada dan terkenal.
Karena itu, PT Indah Logistik yang merasa dirugikan menggugat Yohandri di Pengadilan Niaga Surabaya.
Pengacara PT Indah Logistik Ferdinansyah mengatakan, Yohandri sudah tidak lagi bekerja di perusahaan ekspedisi yang menjadi kliennya sejak 2016 lalu.
Dua tahun berselang, PT Indah Logistik mengetahui keberadaan CV Indah Cargo, perusahaan yang didirikan Yohandri.
"Resi pengiriman barang hampir menyerupai resi Indah Logistik yang sudah terdaftar di Ditjen HKI Kemenkumham," ungkap Ferdi di Pengadilan Niaga Surabaya kemarin (28/4).
Menurut dia, merek Indah Logistik sudah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada kelas 39 sejak 2012 lalu.
"Klien kami sering mendapatkan komplain dari masyarakat yang tidak puas dengan pelayanan Indah Cargo Malang.
Harapan kami pendaftaran merek Indah Cargo pada kelas 39 dihapuskan atau dibatalkan," paparnya.
Sementara itu, pengacara CV Indah Cargo dan Travel Malang Iwan Nur Rachmat mengeklaim bahwa merek kliennya sudah terdaftar sejak 2013 lalu di kelas 39.
Merek itu juga sudah diperpanjang pada 9 Oktober 2023.
Karena itu, Indah Cargo juga memiliki legalitas.
"Dari sisi kami, kami sangat punya cukup bukti terkait dengan merek yang dianggap sama tersebut," ujar Iwan.
Kendati demikian, pihaknya bersedia melepas pendaftaran merek di kelas 39 apabila terjalin kesepakatan.
Sebelum menggugat perdata, PT Indah Logistik sudah melaporkan Yohandri Roza atas dugaan tindak pidana merek di Polresta Malang Kota.
Namun, penyidikan atas laporan itu dihentikan.
Polisi mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Sebab, merek Indah Cargo juga sudah terdaftar di DJKI.
Dengan dihentikannya kasus tersebut, Iwan menyebut kliennya tidak terbukti melanggar Pasal 100 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis sebagaimana yang dituduhkan.
Meski begitu, pihak Yohandri tetap membuka pintu damai.
"Laporan kepolisiannya telah dihentikan. Sehingga harapan kami, diselesaikan secara kekeluargaan melalui mediasi," tuturnya. (leh/gas/adn)