“Desain Groza ini hasil coretan klien kami. Kreasi dia, hasil imajinasi. Tidak mungkin logo yang sama ada di dua kepala yang berbeda.”
SUGIANTO, Pengacara Akhmad Firdaus
Karena Logo, Huruf, dan Jenis Usaha Mirip
SURABAYA - Akhmad Firdaus, pengusaha sparepart motor merek Groza menggugat Thu Sen di Pengadilan Niaga Surabaya.
Dia menuding Thu Sen menjiplak merek produknya karena mendaftarkan merek yang sama di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Firdaus alias Edo mengeklaim bahwa dirinya lebih dulu menciptakan merek tersebut.
Pengacara Edo, Sugianto mengatakan, kliennya mendaftarkan merek Groza pada 18 November 2022.
Merek dan desain Groza diklaim sebagai hasil dari kreativitas Edo.
Logo Groza dibuat dengan huruf G berbentuk melingkar serta potongan bayangan putih di dalamnya yang mencitrakan huruf G.
”Huruf G diikuti dengan huruf roza yang ditulis secara kapital,” kata Sugianto.
Berselang setahun, Edo sempat mencabut pendaftaran mereknya dengan alasan untuk memperbaiki administrasi.
Dia hendak mengajukan pendaftaran lagi pada 2024.
Namun, Edo menemukan merek serupa didaftarkan Thu Sen di DJKI pada 26 Februari 2024.
Karena itu, Edo menggugat Thu Sen agar pendaftaran merek itu pendaftarannya dibatalkan.
”Di duga pendaftaran diajukan atas dasar iktikad tidak baik,” ungkap Sugianto.
Logo Groza milik Thu Sen persis dengan Groza milik Edo yang sudah terdaftar satu tahun lebih awal.
”Desain Groza ini hasil coretan klien kami. Kreasi dia, hasil imajinasi. Tidak mungkin logo yang sama ada di dua kepala yang berbeda,” terangnya.
Yayat Supriyarna, pengacara Edo yang lain, menambahkan bahwa kedua merek Groza tersebut di daftarkan pada kelas kelas 12 dengan jenis usaha di bidang penjualan sparepart kendaraan.
Produk tersebut juga sama-sama beredar di wilayah Bali.
”Khawatirnya ini dapat mengecoh pelanggan setia kami yang sudah terjalin sejak lama,” tutur Yayat.
Sementara itu, pengacara Thu Sen, Dedi Susanto masih belum dapat dikonfirmasi hingga berita ini selesai ditulis.
Dia belum merespons saat dikirimi melalui pesan singkat maupun dihubungi melalui telepon seluler dari Jawa Pos. (leh/gas/adn)
Editor : A. Nugroho