SIDOARJO - Achmad Farid dan Ayu Wardhani diadili karena menjadi perantara jual beli ginjal secara ilegal.
Pasangan suami istri (Pasutri) asal Desa Pekarungan, Sukodono, itu didakwa melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Keduanya menjalani sidang dengan agenda eksepsi di Pengadilan Negeri Sidoarjo kemarin (7/5).
Jaksa Guntur Arief dalam dakwaannya menjelaskan, aksi mereka dibongkar petugas Imigrasi Bandara Juanda November 2024 lalu.
Kedua terdakwa saat itu diamankan bersama tiga orang lainnya.
Yakni, Baharudin, Rina Alifia, serta Nur Indah Rahmawati.
”Mereka hendak melakukan perjalanan ke India dengan tujuan melakukan transplantasi organ tubuh berupa ginjal,” katanya.
Kelimanya diserahkan ke Polda Jatim.
Tiga orang kemudian ditetapkan tersangka perdagangan orang.
Masing-masing adalah Farid, Ayu, dan Baharudin.
Guntur menerangkan, sekitar setahun sebelumnya, kedua terdakwa ke India.
Farid menjual satu ginjalnya ke warga lokal senilai Rp 185 juta.
Imbalan tersebut ditransfer ke rekening istrinya. Agustus 2024 lalu, kata Guntur, Baharudin dan Rina yang tidak lain istrinya punya niat sama.
Baharudin menawarkan ginjal Rina ke salah satu grup di Facebook yang dikelola Farid.
Berselang sebulan, unggahannya dikomentari Siti Nurul Haliza.
Warga Makassar itu tertarik karena memerlukan pendonor ginjal bagi ibunya.
Farid menimpali obrolan tersebut. Bapak dua anak itu mengaku bisa memfasilitasi jual beli ginjal.
Siti lantas mengundang mereka ke rumahnya untuk membahas biaya.
Nilai yang disepakati Rp 650 juta.
Guntur menerangkan, Rp 50 juta di antaranya diperuntukkan sebagai komisi perantara.
Lainnya, dibagi rata untuk Baharudin dan keperluan akomodasi ke India. Siti mentransfer uangnya ke Ayu.
Sebelum ke India, Ayu merekrut Nur Indah sebagai penerjemah.
Dia juga yang mengurus akomodasi lima orang yang akan berangkat.
Siti sebagai pihak yang membiayai tidak ikut rombongan.
”Lima orang ini yang kemudian diamankan di Juanda ketika akan berangkat,” paparnya.
Supolo Setyo Wibowo, pengacara pasutri itu, dalam eksepsinya menyebut dakwaan jaksa tidak cermat karena kasus belum tuntas.
Dia meminta hakim menyatakannya batal.
”Keberatan kami, dugaan pidana ini adalah satu rangkaian,” ungkapnya.
Siti, orang yang membiayai, sepengetahuannya hanya menjadi saksi.
Hukum tidak boleh tebang pilih.
”Dugaan pidana tidak akan terjadi kalau tidak ada biaya,” ujarnya. (edi/uzi/adn)
Editor : A. Nugroho