SURABAYA – Paket berupa produk tautan telekomunikasi uplink seharga Rp 168 juta yang dikirim PT Catalyst Network Indonesia (CNI) melalui jasa ekspedisi J&T Cargo hilang.
Namun, pihak J&T Cargo hanya mau mengganti Rp 10 juta.
Merasa tidak ada solusi, Simon Yudi Karbintoro, Account Manager PT CNI menggugat J&T Cargo Perwakilan Surabaya di Pengadilan Negeri Surabaya.
Pengacara Simon, Hakim Gunawan mengatakan, paket tersebut dikirim PT CNI ke PT Indo Tirta Abadi (ITA) di Tangerang Banten melalui kantor J&T di Jalan Raya Tenggilis pada 7 Februari tahun lalu.
Saat itu, PT ITA yang merupakan pelanggan PT CNI memesan produk tautan telekomunikasi uplink berupa C9200L-24T-4X-E sebanyak dua unit.
Produk itu akan digunakan untuk instalasi jaringan penyimpanan CCTV oleh perusahaan.
”Paket sempat terpantau tiba di kantor cabang J&T Tangerang pada 9 Februari 2024. Namun setelah itu keberadaan paket tidak lagi diketahui,” kata Simon.
PT ITA sempat komplain kepada PT CNI.
Mereka sudah membayar, tetapi paket tidak kunjung dia terima. PT CNI lantas mengonfirmasi pihak J&T Cargo.
PT CNI sempat ditawari pembayaran ganti rugi dari pihak asuransi Rp 10 juta.
Namun, tawaran itu ditolak karena tidak sebanding dengan harga paket Rp 168 juta.
Simon dalam gugatannya menuntut ganti rugi yang sepadan.
Hilangnya paket itu juga berimbas pada kepercayaan PT ITA yang merupakan pelanggan PT CNI.
Sebab, PT ITA juga dikomplain para pelanggannya yang membeli paket tersebut.
”Ada dampak berantai akibat kehilangan paket,” ujarnya.
Terpisah, PR Media Relations J&T Cargo HQ Natalia Pangaribuan mengatakan, pihaknya telah menggelar investigasi internal.
Selain itu, juga telah menjalankan prosedur standar terkait kasus kehilangan barang.
Menurut dia, nilai barang yang didaftarkan asuransi hanya sebesar Rp 10 juta.
Atas asuransi tersebut, pihaknya kemudian menawarkan ganti rugi sesuai nominal, yaitu Rp 10 juta.
Namun, penawaran tersebut ditolak oleh pihak penggugat.
”Kami memahami kekecewaan serta keinginan untuk mendapatkan ganti rugi senilai yang digugat (Rp 168 juta, Red). Namun kami harus bertindak sesuai dengan kebijakan prosedur yang berlaku,” kata Natalia. (leh/gas/adn)
Editor : A. Nugroho