SURABAYA – Mantan Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Surabaya periode 2019–2022, Muhammad Luthfy, bersama rekannya, De Laguna Latantri Putra, kembali disidang di Pengadilan Negeri Surabaya dengan dakwaan menggelapkan dana investasi solar senilai Rp 1,5 miliar. Keduanya sebelumnya sudah pernah disidang dengan perkara yang sama dan divonis 1,5 tahun penjara di tingkat banding.
Jaksa penuntut umum Estik Dilla Rahmawati mengungkapkan bahwa korban, Arie S. Tyawati, mengenal kedua terdakwa melalui ibu kandung De Laguna. Dalam pertemuan awal, De Laguna memperkenalkan diri sebagai Direktur PT Kapita Ventura Indonesia, sementara Luthfy mengaku sebagai direktur PT Petro Energy Solusi.
”Luthfy kenal De Laguna yang merupakan rekan sesama HIPMI,” ujar Dilla dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Keduanya kemudian menawarkan investasi pengadaan solar dengan keuntungan tiga persen per bulan. Untuk meyakinkan korban, mereka menunjukkan dokumen kerja sama yang ternyata tidak pernah ada. ”Surat perjanjian tersebut fiktif dan hanya digunakan untuk meyakinkan korban,” lanjut Dilla.
Arie sempat menerima pembayaran keuntungan secara lancar pada investasi awal sebesar Rp 500 juta pertengahan 2022. Hal ini membuatnya menambah modal hingga total mencapai Rp 1,5 miliar. Namun, sejak 2023, pembayaran keuntungan mulai tersendat. Ketika Arie meminta pengembalian dana, kedua terdakwa menyerahkan cek yang telah dibubuhi tanda tangan dan stempel mereka.
”Cek tersebut ternyata kosong. Pas saya mau cairkan tidak bisa,” kata Arie di persidangan.
Baik De Laguna maupun Luthfy membantah bahwa mereka memberikan cek fiktif. Mereka mengakui bahwa stempel dan tanda tangan adalah milik mereka, namun tidak mengetahui isi cek tersebut. ”Cek itu bukan saya yang nulis,” ujar Luthfy. (leh/gas/adn)
Editor : Aditya Novrian