Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Polisi Tangkap Pengedar Sabu Usia 18 Tahun di Gadel, Surabaya

Aditya Novrian • Rabu, 4 Februari 2026 | 11:00 WIB
Ilustrasi penangkapan pengedar narkoba (freepik).
Ilustrasi penangkapan pengedar narkoba (freepik).

SURABAYA – Seorang remaja berinisial IAF (18) diamankan oleh Satresnarkoba Polestabes Surabaya usai diduga menjadi pengedar narkoba pada Rabu (21/1/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Barang bukti yang ditemukan di rumahnya, berupa sabu dengan berat 30,993 gram.

Dilansir dari Jawa Pos, kasus ini bermula dari laporan masyarakat kepada Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, terkait dengan adanya penyalahgunaan dan praktik jual beli narkotika di kawasan Gadel, Karangpoh, Kecamatan Tandes.

Menanggapi hal tersebut, tim kepolisian melakukan penyelidikan di daerah Gadel, Karangpoh.

Setelah melakukan penggeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan bahwa pelaku mengedarkan narkotika, jenis sabu merujuk pada seorang remaja 18 tahun berinisial IAF. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sabu seberat 30,993 gram.

“Dalam ungkap kasus ini, kami menyita barang bukti berupa sabu dengan berat netto 30,993 gram yang dibagi dalam kantong plastik dengan berat netto + 28,397 gram, + 2,550 gram + 0,046 gram,” jelasnya pada Jawa Pos.

Polisi juga menyita timbagan elektrik berwarna hitam, skrop dari sedotan, 7 plastik klip, dompet, serta tas milik IAF. Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolrestabes untuk ditindaklanjuti.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dodi Pratama menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan usaha dan komitmen dalam memberantas obat terlarang yang beredar di kawasan Surabaya.

“Jajaran Satresnarkoba Polrestabes Surabaya selalu berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah Surabaya. Tidak ada ampun bagi pengedar dari tingkat bawah yang berani bermain di Kota Pahlawan,” ungkap AKBP Dodi.

Atas tindakannya yang melanggar hukum, remaja berusia belia itu dijerat tindak pidana dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika Subs Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 Baca Juga: Kasus Bullying Libatkan 8 Terduga Pelaku, Korban Alami Depresi

Penulis: Marsha Nathaniela

 

 

Editor : Aditya Novrian
#pengedar narkoba dibekuk #kasus pengedaran narkoba