Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

WNA asal Tiongkok yang Jadi Tersangka Pencurian 774 Kg Emas, Nyaris Kabur Lewat Entikong

Aditya Novrian • Senin, 9 Februari 2026 | 13:15 WIB
Ilustrasi petugas imigrasi menangkap tersangka yang mencoba melarikan diri. Sumber: Pinterest/@vecteezy
Ilustrasi petugas imigrasi menangkap tersangka yang mencoba melarikan diri. Sumber: Pinterest/@vecteezy

RADAR MALANG – Warga negara asal Tiongkok bernama Liu Xiaodong menjadi tahanan setelah terbukti mencuri emas dari tambang ilegal. Ia diduga meninggalkan wilayah Ketapang tanpa izin dan nyaris kabur melalui Entikong, Kalimantan Barat, perbatasan Indonesia-Malaysia.

Sebelumnya, WNA Tiongkok itu melakukan sejumlah pelanggaran hukum, yakni tambang emas ilegal, pencurian emas sebesar 774 Kg, diduga mencuri listrik, serta bahan peledak di wilayah PT Sultan Rafli Mandiri. Ia kemudian divonis dengan pasal berlapis berupa ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

Lantaran terkena demam berdarah, pengacara Liu Xiaodong mengajukan penangguhan penahanan kepada pengadilan. Sejak 4 Februari 2026, ia menjadi tahanan rumah, meskipun kasus ini telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri (Ketapang).

“Kami kembalikan lagi ke pihak yang menahan, ternyata sudah dilimpahkan ke pengadilan. Jadi, pengacaranya melakukan permohonan (untuk dilakukan penanggguhan penahanan) ke pengadilan agar tersangka menjadi tahanan rumah,” jelas Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ketapang, Gerry Tri Aryadi, dilansir dari Jawa Pos, Sabtu (7/2).

Namun, status tahanan rumah tersebut disalahgunakan oleh Xiaodong dengan berusaha melarikan diri, meninggalkan daerah Ketapang tanpa izin.

Saat menuju Entikong, dia langsung diamankan oleh petugas imigrasi. Xiaodong kembali dijebloskan ke dalam tahanan setelah tiba di Ketapang.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Ketapang, Panter Rivary Sinambela membenarkan hal itu, pihaknya juga yang menjemput langsung Xiaodong dari wilayah perbatasan tersebut.

“Iya, benar. Saat ini, kami sedang dalam perjalanan menuju Entikong untuk menjemput yang bersangkutan,” ucap Panter saat dikonfirmasi.

Namun, belum ada keterangan resmi terkait dengan kronologi Liu Xiaodong yang berupaya melarikan diri.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Ketapang, Liu Xiaodong dijadwalkan menjalani sidang perdana pada 19 Februari 2026. Kasusnya telah tercatat dengan nomor 81/Pid.B/2026/PN Ktp.

 Baca Juga: Dua WNA asal Tiongkok Diamankan di Bandara Juanda, Diduga Curi Uang Penumpang di Pesawat

Penulis: Marsha Nathaniela

 

 

 

Editor : Aditya Novrian
#tambang emas ilegal #wna tiongkok