Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Modus Baru Peredaran Narkoba di Tambaksari Surabaya, Sabu Diselipkan dalam Kerupuk Ikan

Aditya Novrian • Minggu, 15 Februari 2026 | 15:25 WIB

Ilustrasi obat-obatan terlarang (freepik).
Ilustrasi obat-obatan terlarang (freepik).

RADAR MALANG – Dua pemuda berinisial MS (21) dan FR (19) asal Kecamatan Tambaksari diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya setelah ketahuan mengedarkan narkotika jenis sabu dan pil koplo.

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama menyampaikan bahwa pelaku cukup cerdik ketika menjalankan aksinya. Saat penggeledahan pertama, aparat hanya menemukan ribuan pil koplo tanpa menemukan narkotika jenis sabu.

Namun setelah penyelidikan lebih dalam, pelaku akhirnya mengaku masih narkotika lainnya, yakni sabu. Kedua pemuda tersebut menyembunyikannya dengan cara menyelipkan ke dalam kerupuk ikan.

“Awalnya agak kesulitan menemukan barang bukti dalam penggeledahan. Petugas menemukan kemasan krupuk ikan. Setelah dibuka ternyata dalam krupuk diselipkan sabu di dalamnya,” ungkap AKBP Dodi, dilansir dari JawaPos.com, Kamis (12/2).

Modus ini dilakukan pelaku untuk mengelabui para polisi agar barang terlarang tersebut tidak ikut tersita. Camilan berbahan ikan itu juga digunakan sebagai perantara pengiriman narkotika jenis sabu dan pil koplo yang akan diserahkan kepada pembeli.

Lebih lanjut, AKBP Dodi menuturkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari kasus yang lebih dahulu menjerat MS. Penyelidikan lebih lanjut dilakukan oleh Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya untuk meringkus FR.

“Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan FR dalam peredaran narkotika, termasuk telepon seluler, plastik klip berisi sabu, serta timbangan digital,” tambahnya.

Tersangka FR mengaku pada penyidik bahwa dirinya mendapatkan sabu dari MS. Transaksi barang terlarang tersebut dilakukan secara langsung di wilayah Tambaksari pada 27 Januari 2026.

“Pada 27 Januari 2026, FR menerima sabu seberat kurang lebih 10 gram dengan tujuan untuk diedarkan sesuai arahan. Jadi, perannya FR ini sebagai kurir lapangan dengan sistem upah berbasis titik ranjauan,” jelas Dodi.

Setiap distribusi yang dilakukan, FR dijanjikan upah oleh MS sebesar Rp20 ribu. Dari kasus ini, polisi mengamankan 49 paket sabu seberat 109,31 dan dua botol plastik yang berisi sekitar 2 ribu butir pil koplo.

“Usai penangkapan, FR beserta barang bukti langsung dibawa ke Urkes Polrestabes Surabaya untuk menjalani pemeriksaan urine. Selanjutnya, yang bersangkutan digelandang ke Mapolrestabes Surabaya,” terangnya.

FR dan MS kini mendekam di balik jeruji besi. Keduanya dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, pengedaran pil koplo ini juga melanggar Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Baca Juga: 5 Hobi Baru yang Bikin Lebih Produktif, Tanpa Keluar Banyak Biaya! 

 

 

Penulis: Marsha Nathaniela

 

 

 

 

Editor : Aditya Novrian
#pil koplo #dua pemuda ditangkap #Narkotika #Sabu