Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Kapal Nikel Ilegal di Teluk Weda Maluku Utara Berhasil Diamankan TNI AL

Aditya Novrian • Rabu, 18 Februari 2026 | 15:45 WIB
Ilustrasi kapal (freepik).
Ilustrasi kapal (freepik).

RADAR MALANG – Dua kapal pembawa nikel ditahan oleh personel TNI AL menggunakan kapal patroli cepat KRI Hampala-880 di perairan Teluk Weda, Maluku Utara, Selasa (10/2). Penangkapan itu diduga karena melanggar izin berlayar serta pengelolaan mineral dan batubara (minerba).

Aksi ini bermula saat Tug Boat (TB) Samudra Luas 8 yang menarik tongkang BG Indonesia Jaya 3608 diketahui hendak mengirim bijih nikel menuju Weda, Maluku Utara.

Bijih nikel yang diangkut diduga berasal dari wilayah IUP PT Bososi Pratama. Dugaan aktivitas pertambangan ilegal ini, tidak diketahui dan tidak diakui oleh pemilik sah PT Bososi Pratama.

Kuasa hukumnya, Kariatun Zetriansyah, menegaskan bahwa aktivitas tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan negara.

“Kami (PT Bososi Pratama) mengapresiasi langkah tegas yang dilakukan TNI AL atas dugaan pengapalan ilegal bijih nikel,” ujar Zetriansyah, dilansir JawaPos.com.

Menurutnya, penahanan kapal tersebut merupakan bukti awal yang harus ditindaklanjuti secara serius oleh aparat penegak hukum. Selain itu, pihak Bososi juga mendesak agar penyelidikan diperluas.

Penyelidikan berfokus pada pihak-pihak yang meloloskan dokumen administratif, termasuk surveyor dan pembeli (trader).

Kuasa hukum Bososi juga meminta agar surveyor yang menerbitkan Laporan Hasil Verifikasi (LHV) segera diperiksa.

“Ada dugaan kuat mereka terlibat meloloskan bijih nikel yang legalitasnya patut dipertanyakan dari wilayah IUP PT Bososi Pratama,” pungkasnya.

Dia menambahkan bahwa saat ini, status administrasi perusahaan sedang bermasalah, seperti status Administrasi Hukum Umum (AHU) disebut tidak lagi terdaftar.

Di sisi lain, Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI Tunggul, menjelaskan bahwa selain masalah izin berlayar, ditemukan indikasi pelanggaran kuota tambang yang masif.

“Muatan nikel tersebut diduga melanggar izin pertambangan karena jumlahnya melebihi kuota yang diizinkan, yakni sebesar 25 persen dari Rencana Kerja dan Anggaran (RKAB) tahun 2026,” jelasnya.

Saat ini, kapal-kapal tersebut telah digiring ke Posal Weda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 Baca Juga: Ingin Tetap Berpuasa? Simak Panduan Aman bagi Penderita Diabetes

Penulis: Marsha Nathaniela

Editor : Aditya Novrian
#maluku utara #penambangan ilegal #penambangan nikel