RADAR MALANG – Tak hanya kasus narkoba yang menjeratnya, Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro juga membuktikan bahwa dia terbukti melakukan penyimpangan seksual. Kedua kasus tersebut membuat Didik dipecat dari dinas kepolisian melalui sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Hal tersebut disampaikan oleh Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol, Trunoyudo Wisnu Andiko setelah pembacaan putusan sidang KKEP di Mabes Polri di Jakarta Selatan (Jaksel), Kamis (19/2). Dia menyampaikan bahwa setelah pemeriksaan oleh KKEP, sejumlah fakta terungkap. Sementara itu, terdapat 18 orang saksi yang dihadirkan, tiga orang mengikuti sidang secara langsung, sedangkan 15 lainnya melalui gadget atau daring.
“Perlu kami sampaikan, pada proses pemeriksaan sidang komisi, telah didapat suatu wujud perbuatan. Di mana terduga pelanggar telah meminta dan menerima uang melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota atas nama AKP M atau yang kemarin disebutkan AKP ML,” terang Brigjen Pol Trunoyudo, dilansir dari JawaPos.com.
AKP M menerima uang tersebut dari seorang bandar narkoba di Bima Kota. Meskipun, Trunoyudo tidak menyebutkan nama di balik bandar tersebut, masyarakat telah mengetahui bahwa yang dimaksud adalah Koko Erwin. Kini, keberadaannya sedang ditelusuri dan dikejar oleh tim kepolisian dari Bareskrim Polri dan Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Saya ulangi, (uang itu) dari bandar narkotika di wilayah Bima Kota. (Didik juga) melakukan penyalahgunaan narkotika dan penyimpangan dalam kegiatan seksual asusila,” tegasnya.
Brigjen Pol Trunoyudo juga memastikan bahwa pihak eksternal, seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) diajak untuk mengawal dan mengawasi sidang terhadap Didik. Sementara itu, Irjen Merdisyam dan Brigjen Pol Agus Wijayanto menjadi ketua dan wakil ketua yang memimpin jalannya sidang.
Didik dinyatakan melanggar kode etik dan juga aturan pidana. Oleh karena itu, KKEP memberikan dua sanksi administratif yang berupa penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama tujuh hari, terhitung dari tanggal 13-19 Februari 2026 di Ruang Patsus Biro Provas Divpropam Polri.
Sementara itu, sanksi kedua disampaikan bahwa Didik telah dipecat dari Polri. “Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” pungkas Trunoyudo.
Atas putusan tersebut, Didik resmi angkat kaki dari kepolisian sebab pihaknya menyatakan menerima sanksi tersebut dan tidak menyampaikan keberatan maupun mengajukan banding. Selanjutnya, ia akan menjalani proses hukum atas pelanggaran pidana yang telah dilakukan.
“Dan perlu kami sampaikan kepada seluruh teman-teman media, bahwasannya atas instruksi kapolri kepada Kadiv Propam Polri, kami perlu menyampaikan bahwa ini merupakan suatu komitmen dan suatu konsisten terhadap setiap tindakan yang tercela,’ imbuhnya.
Baca Juga: Mau Daftar Beasiswa Prestasi UMM 2026? Cek Syarat Resminya
Penulis: Marsha Nathaniela
Editor : Aditya Novrian