SURABAYA – Dua karyawan toko emas di Pasar Atum Mall, Lalilatul Fitria dan Lailatul Jannah, didakwa menggelapkan perhiasan milik tempat mereka bekerja dengan nilai mendekati Rp 1 miliar. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, jaksa mengungkap emas asli justru digadaikan, sementara etalase diisi perhiasan imitasi agar aksi keduanya tidak terdeteksi.
Jaksa penuntut umum Diah Ratri Hapsari menjelaskan, kedua terdakwa sehari-hari bertugas membuka brankas, menata perhiasan di etalase, serta mengembalikannya saat toko tutup. Rutinitas itu dimanfaatkan untuk mengambil sebagian emas secara bertahap.
”Setiap penutupan toko, terdakwa Fitria mengambil beberapa perhiasan emas dan membawanya pulang,” ujar jaksa di persidangan pada Kamis (19/2).
Keesokan harinya, emas tersebut digadaikan ke PT Pegadaian cabang Jalan Samudra. Dari praktik itu terkumpul 55 lembar surat bukti gadai dengan total berat sekitar 323,75 gram emas. Nilai kerugian ditaksir mencapai Rp 967,2 juta.
Untuk menutupi perbuatannya, Fitria membeli perhiasan imitasi menggunakan uang hasil gadai. Barang palsu itu kemudian ditempeli label asli toko, lengkap dengan barcode, kode berat, dan tanda harga sehingga tampak seperti emas asli.
”Perhiasan imitasi tersebut dipasang label dari perhiasan emas yang sebelumnya telah diambil sehingga seolah-olah masih ada,” ungkap jaksa.
Selain digadaikan, sebagian emas juga dijual ke pedagang kaki lima. Di hadapan majelis hakim, Fitria mengaku uang hasil penggelapan dipakai untuk kebutuhan pribadi, termasuk membayar utang, kebutuhan harian, hingga membeli barang konsumtif.
Di sisi lain, pemilik toko Liem Bambang Suwarno mengaku sempat tidak menaruh curiga karena tampilan etalase selalu terlihat normal. Ia biasa membuka dan menutup brankas setiap pagi dan sore, namun hanya melakukan pengecekan sekilas.
”Perhiasan imitasi yang dibeli terdakwa berkualitas bagus, jadi saya tidak curiga sama sekali,” ujarnya di ruang sidang Tirta.
Kecurigaan baru muncul pada 22 Oktober 2025 saat dilakukan pemeriksaan mendalam. Saat itu diketahui banyak perhiasan di etalase ternyata bukan emas asli. Dari situlah praktik penggelapan yang berlangsung berulang kali akhirnya terbongkar dan dibawa ke proses hukum. (ida/gas/adn)
Disunting kembali oleh : Anna Tasya Enzelina
Editor : Aditya Novrian