Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Dugaan Pencucian Uang hingga Rp25,8 triliun, Bareskrim Lakukan Penggeledahan Rumah di Sawahan Surabaya

Aditya Novrian • Senin, 23 Februari 2026 | 09:35 WIB

Ilustrasi uang dan emas batangan. (Freepik).
Ilustrasi uang dan emas batangan. (Freepik).

RADAR MALANG – Penyelidikan terhadap transaksi mencurigakan dari tata niaga emas, mengantarkan penyidik ke rumah yang berada di Jalan Tampomas, Kecamatan Sawahan, Surabaya pada Kamis (19/2).

Dittipideksus Bareskrim Polri, menemukan adanya dugaan tindak pindana pencucian uang (TPPU) dari praktik pertambangan emas ilegal yang memiliki nilai hingga Rp25,8 triliun.

Aksi ini terkait dengan praktik penampungan, pengolahan, serta penjualan emas dari tambang ilegal di Kalimantan Barat. Hal ini disampaikan oleh Dittipidekus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak.

“Penggeledahan yang dilakukan hari ini merupakan bagian dari proses penyidikan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana asal, berupa Pertambangan Emas Tanpa Izin atau (PETI),” terang Ade, dilansir dari JawaPos.com, Jumat (20/2).

Kasus ini dapat terungkap karena Laporan Hasil Analisis (LHA) yang diberikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Penyidik mencurigai adanya transaksi tata niaga emas yang mencurigakan.

“Dari fakta penyidikan, diketahui akumulasi transaksi jual-beli emas yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan ilegal (di Kalimantan Barat) selama kurang lebih 2019-2022 mencapai Rp25,8 triliun,” jelasnya.

Total transaksi tersebut mencakup pembelian emas dari tambang ilegal dan penjualan sebagian maupun seluruhnya, kepada sejumlah perusahaan pemurnian emas dan eksportir.

Di sebuah rumah yang bertempat di Surabaya, Bareskrim Polri membutuhkan waktu sekitar 8 jam untuk menggeledah rumah. Mereka mengamankan berbagai macam barang bukti yang terkait, yakni empat boks yang berisi dokumen, surat, alat elektronik, sejumlah uang, serta emas batangan yang diduga dalam jumlah besar.

Ade menegaskan bahwa praktik pertambangan tanpa izin ini, jelas menyalahi aturan. Selain itu, dampak yang ditimbulkan juga sangat merugikan bagi alam, maupun negara.

“Negara tidak akan memberikan ruang sekecil apa pun terhadap praktik pertambangan ilegal karena berpotensi merugikan kekayaan negara dan merusak lingkungan,” tegas Ade.

 Baca Juga: Ngaji Ramadan Kitab Ushfuriyah: Hadis 4 dan Kisah tentang Kecerdasan Ali Melawan 10 Orang Khawarij

Penulis: Marsha Nathaniela

 

Editor : Aditya Novrian
#Surabaya #pencucian uang #Pertambangan emas ilegal