RADAR MALANG – Pelaku pengedar narkoba ditangkap di BTN Nabila Resident II, Jalan Manunggal, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi. Di tangannya, Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu, Sulawesi Tengah mendapatkan barang bukti berupa sabu-sabu seberat dua kilogram.
“Pengungkapan dilakukan setelah tim opsnal melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat,” ungkap Kapolresta Palu Kombes Pol Hari Rosena, dilansir dari Antara, Minggu (22/2).
Diketahui pelaku merupakan seorang pria berinisial A.R.I alias B (33). Petugas berhasil menangkapnya setelah melakukan pengejaran dari wilayah Kayumalue, Palu Utara.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga paket besar yang diduga sabu-sabu dengan berat bruto 2,085 kilogram, satu ponsel merk Samsung A54, serta sebuah mobil Ayla merah bernopol DN 1153 FV.
Kapolresta mengatakan bahwa keberhasilan penangkapan ini merupakan sebuah komitmen institusi untuk memberantas peredaran narkoba demi keamanan dan keselamatan masyarakat.
“Ini merupakan bentuk penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku peredaran narkoba yang merusak tatanan sosial dan kesehatan masyarakat,” pungkasnya.
Di sisi lain, Kasat Resnarkorba Polresta Palu, Kompo Usman, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan dari kasus tersebut untuk mengetahui jaringan yang ada di atasnya. Dia juga mengajak masyarakat untuk terus aktif dalam memberikan informasi terkait dengan kasus narkoba.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri jaringan di atasnya serta mengajak masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi agar peredaran narkotika bisa ditekan secara maksimal,” ucap Usman.
Atas perbuatannya, tersangka ditahan di Satresnarkoba Polresta Palu untuk ditindaklanjuti berdasarkan hukum yang berlaku. A.R.I atau B dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 609 ayat (2) huruf A KUHP Nasional.
Editor : Aditya Novrian