Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Sindikat Perdagangan Bayi Terungkap, Bareskrim Sebut Harga Tembus Puluhan Juta

Aditya Novrian • Jumat, 27 Februari 2026 | 09:55 WIB

Ilustrasi bayi. (Freepik).
Ilustrasi bayi. (Freepik).

RADAR MALANG – Praktik ilegal jual beli bayi marak terjadi di Indonesia. Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Sindikat perdagangan bayi ini memberi harga hingga puluhan juta per kepala.

Kasus ini terungkap dalam konferensi pers yang disampaikan oleh jajaran Bareskrim Polri pada Rabu (25/2). Wakil Kepala Bareskrim Polri, Irjen Nunung Syaifuddin, mengatakan bahwa terdapat tujuh bayi yang berhasil diselamatkan melalui pengungkapan kasus tersebut.

“Tujuh orang bayi itu bukan jumlah yang sedikit karena ini terhitung nyawa sehingga menjadi atensi khusus pimpinan kami untuk bisa mengungkap perkara ini,” tegasnya, dilansir dari JawaPos.com.

Perkara ini berhasil dibongkar oleh Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO). Mereka dapat mengungkap praktik jual beli bayi yang dilakukan secara terang-terangan melalui media sosial, seperti TikTok dan Facebook.

Dalam kasus perdagangan bayi ini, para pelaku memberi harga yang bervariasi pada setiap anak. Tarif tersebut bergantung pada jalur transaksi.

Pembelian langsung melalui ibu kandung, harganya lebih rendah. Namun, apabila melalui perantara, mereka memberikan harga yang tinggi. Semakin banyak perantara, maka semakin tinggi harga bayi yang diperjualbelikan.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah. “Harga dari ibu bayi Rp8 juta sampai dengan Rp15 juta. Kalau harga perantara Rp15 juta sampai Rp80 juta,” terangnya.

Atas kasus tersebut, Bareskrim Polri telah menetapkan 12 orang tersangka yang terbagi dalam dua kelompok.

“Telah ditetapkan sebagai tersangka sebanyak 12 orang yang terdiri atas delapan orang dari kelompok perantara dan empat orang dari kelompok orang tua,” ucap Nurul Azizah.

Tersangka dari kelompok perantara terdiri atas tersangka berinisial NH, LA, S, EMT, ZH, H, BSN, dan F. Sementara itu, dari kelompok orang tua terdiri atas empat tersangka berinisial CPS, DRH, IP, dan ERP.

Para tersangka berjejaring di wilayah Jakarta, Banten, Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Jambi, Bali, Kalimantan, Kepulauan Riau, serta Papua.

Berdasarkan tindakan tersebut, para tersangka dijerat menggunakan Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 3 sampai 15 tahun penjara dan denda Rp60 juta hingga Rp300 juta. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 6 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.

 Baca Juga: Ngaji Ramadan Kitab Ushfuriyah: Hadis 8 Kisah 3 tentang Hari-Hari Khusus yang Diberikan kepada Nabi dan Rasul

Penulis: Marsha Nathaniela

 

Editor : Aditya Novrian
#perdagangan bayi #jual beli bayi #Kasus perdagangan anak #TPPO anak