DENPASAR – Bertepatan dengan ditetapkannya Hari Raya Nyepi pada 19 Maret 2026, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Bali mengambil kebijakan toleran.
Dikutip dari ANTARA News, Ketua FKUB Bali Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet menjelaskan syarat khusus bagi umat Islam yang akan merayakan takbiran.
"Pada prinsipnya takbiran boleh tapi dengan syarat ketat tanpa mengurangi makna takbiran sendiri," ujarnya.
Adapun syarat yang dimaksud adalah umat Islam diimbau berjalan kaki menuju masjid terdekat. Kegiatan takbiran juga harus dilakukan tanpa menggunakan pengeras suara dan tanpa menimbulkan kebisingan apa pun.
Aturan ini tentunya untuk memastikan bahwa makna takbiran tetap tersampaikan tanpa mengurangi kesucian Hari Raya Nyepi. Kebijakan ini menjadi wujud nyata dari penghormatan terhadap tradisi dan keyakinan umat Hindu di Bali.
Baca Juga: Para Guru di Sentani Jayapura Mogok Mengajar, Ribuan Siswa Terlantar Tanpa Kegiatan Belajar Mengajar
Indonesia merupakan negara yang menjunjung tinggi nilai Bhineka Tunggal Ika dan UUD 1945 yang sejalan dengan ajaran semua agama tentang toleransi.
Momen Nyepi dan Idul Fitri yang berdekatan ini menjadi bukti nyata implementasi nilai-nilai tersebut.
Ketua FKUB Bali menambahkan bahwa Bali telah sering menghadapi situasi serupa di masa lalu.
Baik itu Nyepi yang berbarengan dengan Idul Fitri maupun dengan pelaksanaan salat Jumat, kerukunan selalu dapat dijaga dengan baik.
Situasi ini membuktikan bahwa saling mengisi dan toleransi adalah ajaran universal. Nilai-nilai luhur ini dapat terus diterapkan dalam kehidupan sehari-hari oleh seluruh masyarakat Indonesia.
Penulis: Satya Eka Pangestu - Mahasiswa Universitas Negeri Malang
Editor : Aditya Novrian