JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI dari fraksi PDI-Perjuangan, Safaruddin menyentil sikap kepolisian yang dinilai kerap menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa melihat Undang-Undang terlebih dahulu.
Hal ini disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang membahas kasus dugaan pencemaran nama baik.
Kasus yang disoroti adalah perkara yang menjerat selebgram sekaligus pemilik restoran Bibi Kelinci, Nabilah O'Brien.
Baca Juga: Wujud Toleransi, FKUB Bali Izinkan Kegiatan Malam Takbir Menggunakan Speaker dalam Masjid
Dalam rapat tersebut, Safaruddin menilai Nabilah tidak seharusnya dipidana karena kasus yang dihadapinya berkaitan dengan kepentingan umum.
Politisi PDI-P itu menyoroti sikap Bareskrim yang dinilainya kurang profesional. "Saya tidak mengerti Bareskrim ini, kenapa polisi suka sekali tersangkakan orang yang jadi korban," ucapnya dengan nada kritis.
Pernyataan tersebut langsung menyita perhatian masyarakat dan mengundang beragam komentar dari netizen Indonesia.
Salah satu netizen menilai polisi tidak boleh menetapkan korban kejahatan sebagai tersangka karena dapat merusak citra institusi yang akhir-akhir ini dinilai sangat buruk.
Seorang netizen menuangkan logika hukum dari perspektif masyarakat.
"Menurut logika hukum dari kami sebagai rakyat, harusnya yang diproses dulu adalah pelaku maling," tulisnya seraya menambahkan bahwa kasus pencemaran nama baik akan gugur jika pelaku utama terbukti bersalah di pengadilan.
Baca Juga: Para Guru di Sentani Jayapura Mogok Mengajar, Ribuan Siswa Terlantar Tanpa Kegiatan Belajar Mengajar
Safaruddin sangat setuju jika kasus Nabilah O'Brien dihentikan atau di-SP3-kan. Menurutnya, perkara ini tidak bisa serta-merta dikaitkan ke seluruh ranah kasus pidana tanpa prosedur yang benar.
Ia meminta kepada seluruh anggota kepolisian di Indonesia agar tidak mengulangi pola serupa. "Jangan mencari-cari kesalahan orang," tegasnya.
Lebih lanjut, Safaruddin mengingatkan jika penyidik melakukan kesalahan, mereka dapat dikenakan sanksi kode etik maupun pidana.
Baca Juga: Indonesia Siap Keluar dari BoP! Ini Pernyataan Presiden Prabowo di Acara Bukber dengan Para Ulama
Ia pun berpesan agar para penyidik memperbanyak membaca Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Penulis: Satya Eka Pangestu - Mahasiswa Universitas Negeri Malang
Editor : Aditya Novrian