JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI mengkritik keras tuntutan hukuman mati yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Fandi, seorang anak buah kapal (ABK) dalam perkara narkotika. Kritik ini dilontarkan dalam rapat dengar pendapat yang membahas kasus tersebut, Selasa (10/3/2026).
Para wakil rakyat menilai tuntutan tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan.
Sebab, derajat kesalahan Fandi dinilai paling kecil jika dibandingkan dengan bandar atau pemilik barang bukti yang hingga kini belum juga dihadirkan di persidangan.
Baca Juga: Respons Konflik Timur Tengah, Indonesia Jadi Negara ASEAN Pertama Pemilik Rudal Balistik
Dari pihak Kejaksaan Negeri, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) yang hadir dalam rapat memberikan penjelasan prosedural.
Ia memaparkan bahwa rencana tuntutan atau rentut hukuman mati dilakukan secara berjenjang, mulai dari JPU, Kajari, Kejati, hingga akhirnya mendapatkan persetujuan dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum).
Menanggapi hal itu, DPR menyoroti persepsi masyarakat yang sudah telanjur berkembang bahwa hukum di Indonesia sering kali tajam ke bawah.
Fandi yang hanya seorang ABK dengan gaji kecil, dinilai menjadi korban dari sistem yang tidak adil jika sampai harus dijatuhi hukuman mati.
Situasi semakin memanas ketika DPR menyentil sikap jaksa dalam replik yang terkesan gagah menolak intervensi dari lembaga legislatif.
Anggota dewan menegaskan bahwa fungsi pengawasan yang mereka jalankan adalah amanat konstitusi dan bentuk dari kedaulatan rakyat, bukan sekadar intervensi tanpa dasar.
"Jangan semena-mena menggunakan kekuasaan atas nama undang-undang," ujar salah satu anggota Komisi III dalam rapat tersebut.
Ia mengingatkan bahwa tuntutan hukum harus didasarkan pada berat ringannya kesalahan setiap terdakwa, bukan hanya pada besar kecilnya barang bukti.
Baca Juga: Sekolah Rakyat Srigonco Malang Jemput Anak Putus Sekolah, Target Beroperasi Juli 2026
DPR berharap kejaksaan dapat lebih bijak dalam menerapkan tuntutan, terutama kepada para pelaku yang berada di rantai terbawah peredaran gelap narkotika. Pihaknya mendesak agar aparat penegak hukum mengejar para bandar besar yang selama ini menjadi dalang utama.
Penulis: Satya Eka Pangestu - Mahasiswa Universitas Negeri Malang
Editor : Aditya Novrian