JAKARTA – Rapat dengar pendapat antara Komisi III DPR RI dan Kejaksaan Agung terkait kontroversi tuntutan hukuman mati terhadap Fandi Ramadhan, seorang anak buah kapal (ABK) asal Batam, berlangsung dinamis.
Dalam rapat yang digelar di kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (10/3/2026), pihak kejaksaan memaparkan alasan hukum di balik tuntutan maksimal tersebut.
Baca Juga: Kuota Mudik Gratis Kota Malang Baru Terisi 60 Persen, Rute Bangkalan Masih Tersedia 77 Kursi
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan bahwa Fandi bukanlah pelaut biasa. Ia merupakan lulusan Politeknik Pelayaran yang dianggap memahami prosedur administrasi pelayaran dengan baik.
Fakta persidangan mengungkap bahwa buku pelaut yang bersangkutan tidak dicap oleh otoritas resmi, sehingga pekerjaannya di kapal masuk dalam kategori ilegal.
Lebih lanjut, jaksa membeberkan indikasi kesengajaan dalam diri terdakwa. Fandi disebut menerima uang kasbon dan dijanjikan bonus sebesar satu bulan gaji jika barang sampai tujuan.
Meskipun ia mengaku tidak mengetahui isi barang yang diangkut, jaksa menilai tindakan tetap melanjutkan perintah menunjukkan adanya kesadaran untuk mengambil risiko atau dolus dalam hukum pidana.
Baca Juga: 4 Hal Penting yang Perlu Disiapkan Sebelum Iktikaf di Masjid agar Ibadah Lebih Maksimal
Pihak kejaksaan juga menegaskan bahwa narkotika dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa atau extraordinary crime.
Kejahatan ini dinilai merusak generasi muda sehingga diperlukan tuntutan maksimal sebagai efek jera. Hal ini menjadi justifikasi utama mengapa tuntutan hukuman mati diajukan kepada Fandi.
Di tengah rapat, terjadi momen mengejutkan ketika Muhammad Arvian, salah satu JPU dalam kasus tersebut, menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.
Ia meminta maaf kepada pimpinan dan seluruh anggota Komisi III DPR RI atas sikapnya yang sebelumnya dianggap menantang fungsi pengawasan dewan dalam persidangan.
"Saya menyampaikan permohonan maaf yang tulus dan mendalam atas kesalahan atau sikap saya di persidangan sebelumnya," ujar Arvian di hadapan para wakil rakyat.
Ia menyatakan bahwa kejadian ini menjadi bahan evaluasi dan koreksi besar bagi dirinya di masa depan.
Ketua Komisi III DPR RI yang memimpin rapat menyambut baik permohonan maaf tersebut. Ia menyatakan bahwa persoalan sikap jaksa secara resmi telah selesai atau case closed.
Baca Juga: BRI Super League Pekan ke-25: Moussa JR Beberkan Kunci Kemenangan Bhayangkara atas Arema FC
Pihaknya berharap jaksa muda itu dapat mengambil hikmah dan lebih bijak dalam menjalankan tugas ke depan.
Di luar permohonan maaf, terungkap pula bahwa JPU bersangkutan telah diperiksa oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).
Hasil pemeriksaan menyatakan yang bersangkutan bersalah dan telah dijatuhi sanksi disiplin atas tindakannya. Hal ini menunjukkan bahwa institusi kejaksaan serius dalam menindaklanjuti setiap pelanggaran etik yang dilakukan para jaksa.
Rapat yang berlangsung hampir empat jam ini akhirnya menghasilkan kesepakatan untuk terus mengawal proses persidangan Fandi Ramadhan.
Komisi III DRI RI berjanji akan mengawal kasus ini hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, demi memastikan rasa keadilan bagi semua pihak, terutama bagi warga kecil yang berhadapan dengan hukum.
Penulis: Satya Eka Pangestu - Mahasiswa Universitas Negeri Malang
Editor : Aditya Novrian