Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

KPK Ungkap Yaqut Siapkan Rp16,8 Miliar untuk Sogok Pansus Haji Namun Ditolak oleh DPR

Aditya Novrian • Jumat, 13 Maret 2026 | 14:32 WIB

 

SIDANG KPK: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta mengejutkan terkait upaya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) untuk menyuap Pansus Haji DPR. (Sumber: Riau Online)
SIDANG KPK: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta mengejutkan terkait upaya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) untuk menyuap Pansus Haji DPR. (Sumber: Riau Online)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta mengejutkan terkait upaya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) untuk menyuap Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR.

Uang sebesar 1 juta dolar AS atau sekitar Rp16,8 miliar disiapkan untuk mengondisikan pansus yang tengah bersidang, namun upaya ini gagal total karena ditolak mentah-mentah oleh anggota pansus yang dinilai berintegritas.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa uang tersebut dikumpulkan dari para jemaah haji melalui forum-forum asosiasi penyelenggara haji khusus.

Baca Juga: Kuliah Tamu Wamenpar Ni Luh Puspa Bahas Strategi Smart and Sustainable Hospitality

Pengumpulan dana dilakukan atas perintah langsung Yaqut melalui orang kepercayaannya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang merupakan staf khusus Menteri Agama.

"Jadi ada upaya untuk memberikan sesuatu, tetapi ditolak. Alhamdulillah pansusnya sangat bagus, berintegritas, jadi ditolak pemberian tersebut," ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (12/3/2026).

Kasus ini bermula dari pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 yang dinilai menyimpang. Indonesia mendapatkan tambahan kuota 20 ribu jemaah dari Arab Saudi.

Baca Juga: DPR Tetapkan Lima Anggota Dewan Komisioner OJK Masa Jabatan 2026–2031

Seharusnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Pasal 64 ayat (2), komposisi pembagian adalah 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Namun, Yaqut menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1156 Tahun 2023 yang membagi kuota tambahan menjadi 50 persen (10.000) untuk haji reguler dan 50 persen (10.000) untuk haji khusus.

Keputusan ini tidak disebarluaskan di lingkungan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, hanya diketahui oleh segelintir pihak tertentu.

Baca Juga: DPRD Kota Malang Usulkan Tambah Kuota Pasar Murah Jadi 5.000 Paket Per Kecamatan

KPK juga mendalami peran Fuad Hasan Masyhur (FHM), Ketua Forum Sathu (gabungan asosiasi travel haji) sekaligus pemilik biro perjalanan Maktour.

Fuad diduga memiliki hubungan kekeluargaan dengan pejabat tinggi lainnya dan berusaha memaksimalkan kuota haji khusus demi keuntungan finansial. Ia mengirimkan surat kepada Yaqut agar mendapatkan jatah kuota haji tambahan.

Dalam konstruksi perkara, Gus Alex disebut sebagai representasi atau kepanjangan tangan Yaqut di lapangan.

Baca Juga: Bukber Jawa Pos Holding, Dahlan Iskan dan Goenawan Mohamad Kembali Satu Meja

Segala perintah, termasuk pengaturan keuangan dan upaya pemberian suap ke pansus, dilakukan melalui GA. Ia memerintahkan pejabat di lingkungan Kemenag untuk mengumpulkan fee sekitar 2.000-5.000 dolar AS per jemaah dari para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) .

Saat isu pembentukan Pansus Haji DPR mulai merebak sekitar Juli 2024, Gus Alex memerintahkan pengembalian dana fee yang telah dikumpulkan kepada asosiasi travel. Namun, sebagian uang masih disimpan dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Yaqut .

KPK telah menahan Yaqut Cholil Qoumas selama 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK sejak 12 Maret 2026.

Baca Juga: Persiapkan 5 Hal Penting Ini Sebelum Menjalankan I’tikaf Agar Lebih Nyaman dan Khusyuk

Sementara itu, GA dijadwalkan untuk dipanggil pekan depan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. KPK masih mengumpulkan alat bukti untuk menetapkan tersangka lain dalam kasus ini .

Total kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi kuota haji ini mencapai Rp622 miliar. KPK terus menghitung secara rigid jumlah kerugian negara dan keuntungan yang diterima para pihak yang terlibat. 

Penulis: Satya Eka Pangestu - Mahasiswa Universitas Negeri Malang

Editor : Aditya Novrian
#KPK #korupsi dana haji #Berita Terbaru #Gus Yaqut Berpotensi Ditahan KPK Pada Pemeriksaan Berikutnya