Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Freya JKT48 Tempuh Jalur Hukum atas Dugaan Penyalahgunaan AI oleh Oknum Tak Bertanggung Jawab

Aditya Novrian • Jumat, 13 Maret 2026 | 15:14 WIB

Freyanashifa Jayawardana - Kapten JKT48. (Sumber: Malang Terkini)
Freyanashifa Jayawardana - Kapten JKT48. (Sumber: Malang Terkini)

JAKARTA SELATAN – Raden Rara Freyanasifa Jayawardana, atau yang akrab disapa Freya JKT48, resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Laporan ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pemanfaatan teknologi canggih untuk mencemarkan nama baik anggota idol group ternama tersebut.

Baca Juga: Siap Libur Tanpa Beban, Ini 4 Cara Tuntaskan Tugas Kuliah Sebelum Lebaran

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Murodih, membenarkan bahwa laporan telah diterima pihaknya sejak 5 Februari 2026.

"Memang kami dari Polres Jakarta Selatan telah menerima laporan pada tanggal 5 Februari 2026, atas nama pelapor RR FJ," ungkap Murodih kepada wartawan, Kamis (12/3/2026).

Murodih membeberkan bahwa kasus ini sudah berlangsung cukup lama, yakni sejak tahun 2022 hingga 2026. Selama kurun waktu empat tahun tersebut, diduga ada akun-akun tertentu yang secara konsisten mengunggah konten seolah-olah unggahan tersebut berasal dari korban.

Baca Juga: Efisiensi Pembelajaran Era Digital: Kehadiran LMS Memudahkan Proses dan Fleksibilitas Belajar Mengajar

"Objek perkara yang kami dalami adalah adanya postingan yang dibuat oleh pelaku dengan menggunakan teknologi tertentu, sehingga seolah-olah konten tersebut diunggah oleh pelapor atau korban," jelas Murodih.

Teknologi yang dimaksud adalah platform bernama groq dan swap, yang diduga digunakan pelaku untuk memanipulasi konten digital. Dengan teknologi ini, pelaku dapat membuat unggahan palsu yang tampak autentik seolah-olah berasal dari akun milik Freya.

Baca Juga: KPK Ungkap Yaqut Siapkan Rp16,8 Miliar untuk Sogok Pansus Haji Namun Ditolak oleh DPR

Kasus ini menjadi perhatian luas di kalangan penggemar dan pegiat literasi digital. Pasalnya, penyalahgunaan AI untuk membuat konten manipulatif atau deepfake semakin marak dan berpotensi merugikan banyak pihak, terutama figur publik seperti Freya.

Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan saat ini masih melakukan pendalaman dan pengumpulan alat bukti. Mereka juga tengah menelusuri jejak digital pelaku yang diduga telah beroperasi selama bertahun-tahun tanpa terdeteksi.

Baca Juga: 1.300 Personel Gabungan Disiagakan, Kota Malang Siap Sambut Mudik dan Wisata Lebaran

Freya sendiri belum memberikan pernyataan resmi terkait laporannya. Namun, langkah hukum yang diambil personel JKT48 ini dinilai sebagai upaya serius untuk membersihkan namanya dari konten-konten manipulatif yang merugikan.

Penulis: Satya Eka Pangestu - Mahasiswa S1 Manajemen Pendidikan

 

Editor : Aditya Novrian
#Penyalahgunaan AI #Freya JKT48 lapor polisi #Berita Terbaru #Freya JKT48