Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Syakir Sulaiman, Mantan Pemain Timnas U-23 Ditangkap di Cianjur karena Mengedarkan Obat Terlarang

Aditya Novrian • Rabu, 6 November 2024 | 22:00 WIB
Syakir Sulaiman. foto (X @syakir_s92)
Syakir Sulaiman. foto (X @syakir_s92)

RADAR MALANG - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Cianjur menangkap mantan pemain Timnas Indonesia U-23, Syakir Sulaiman, dikarenakan terlibat dalam peredaran obat-obatan terlarang. 

Syakir, yang merupakan punggawa Garuda Muda pada tahun 2013-2014 ini ditangkap pada Kami (31/10) di rumahnya sendiri, di Desa Sukasari, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur. 

Nama Syakir yang sudah lama tidak terdengar tersebut ternyata tidak memiliki karir yang cukup bagus di dunia sepakbola.

Di umurnya yang sekarang berada di kepala tiga, Ia berusaha untuk melakukan apa saja untuk bisa membiayai kehidupannya. 

Termasuk salah satunya dengan cara mengedarkan obat-obatan terlarang demi memenuhi kebutuhan hidup. 

Syakir tertangkap karena Ia nekat menjual obat-obatan yang masuk ke dalam daftar G, yaitu obat keras yang dilarang beredar atau dijual bebas tanpa resep dokter.

Penangkapan Syakir dilakukan setelah adanya laporan yang diterima oleh pihak kepolisian dari masyarakat mengenai aktivitas yang mencurigakan di sekitar lingkungan mereka. 

Eks pemain Timnas U-23 ini tertangkap dengan barang bukti obat-obatan keras berupa 1.700 butir Tramadol dan 1.000 butir Heximer. 

Berdasarkan penjelasan dari Kepala Satuan Reserse dan Krimilan Polres Cianjur, AKP Tono Listianto bahwa Pelaku mengedarkan obat-obatan tersebut di rumahnya. 

Pihak kepolisian masih menelusuri sumber atau pemasok dari obat-obatan yang didapatkan oleh mantan Pemain Timnas tersebut. 

Diketahui berdasarkan pengakuan pelaku, Ia telah menjalani bisnis pengedaran obat-obatan terlarang ini sejak dua tahun lalu. 

Syakir dikenai pasal 35 Jo pasal 435 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun. (Dwi Jaya Saputra)

 

Editor : Aditya Novrian
#syakir sulaiman #mantan pemain timnas dipidanakan