RADAR MALANG – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM kembali menekankan pentingnya kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan pemutaran musik di ruang publik. Setiap penggunaan musik untuk keperluan komersial, termasuk di kafe, restoran, pusat kebugaran (gym), hotel, dan toko, diwajibkan untuk membayar royalti kepada pencipta lagu serta pemilik hak terkait.
Kewajiban ini tetap berlaku meskipun pelaku usaha telah berlangganan layanan streaming digital seperti Spotify, YouTube Premium, atau Apple Music. Pemanfaatan musik dari platform tersebut hanya diperuntukkan bagi konsumsi pribadi dan tidak secara otomatis mengizinkan pemutaran di tempat usaha.
Pemutaran musik di ruang publik termasuk dalam kategori penggunaan komersial. Karena itu, diperlukan lisensi tambahan melalui skema resmi untuk memastikan royalti tersalurkan secara adil kepada para pencipta karya. Tren pemanfaatan musik di ruang usaha, termasuk di Kota Malang, makin meningkat demi menciptakan suasana nyaman dan menarik minat pelanggan. Namun, masih banyak pelaku usaha yang belum menyadari atau memenuhi kewajiban pembayaran royalti ini.
Sejumlah pelaku usaha bahkan mulai mempertimbangkan untuk tidak memutar lagu-lagu Indonesia guna menghindari beban pembayaran royalti. Langkah semacam itu justru dinilai dapat berdampak negatif terhadap ekosistem musik nasional. Ketidakpatuhan tersebut dapat merugikan pencipta lagu, mengurangi dukungan terhadap industri kreatif, serta memengaruhi hak konsumen untuk menikmati produk lokal.
Bagi pelaku usaha dengan keterbatasan dana, tersedia beberapa alternatif. Salah satunya adalah penggunaan musik bebas lisensi atau karya di bawah lisensi Creative Commons. Selain itu, pelaku usaha juga dapat menggunakan karya ciptaan sendiri atau menjalin kolaborasi dengan musisi lokal yang bersedia memberikan izin tanpa biaya.
Meski begitu, tidak semua lagu yang berlabel "bebas copyright" dapat digunakan secara bebas. Ada risiko pelanggaran hak cipta jika pelaku usaha tidak melakukan verifikasi terhadap sumber dan keabsahan lisensi lagu tersebut.
Skema pembayaran royalti telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021. Proses pembayaran dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang memiliki wewenang untuk menghimpun dan menyalurkan royalti kepada para pemilik hak.
Pendaftaran usaha untuk lisensi pemutaran musik dapat dilakukan secara daring melalui laman resmi LMKN. Biaya royalti yang dikenakan disesuaikan dengan jenis usaha dan luas area pemutaran musik. Khusus bagi pelaku UMKM, tersedia mekanisme pengajuan keringanan biaya demi mendukung keberlanjutan usaha kecil dan perlindungan hak cipta.
Pelaku usaha, termasuk di Malang, diimbau untuk segera menyesuaikan diri dengan regulasi ini. Selain menjamin kepatuhan hukum, langkah tersebut juga menjadi bentuk penghargaan terhadap kerja kreatif pencipta lagu yang turut memberi nilai tambah dalam pengalaman pelanggan.
Pelanggaran atas ketentuan ini dapat dikenai sanksi hukum. Meskipun proses penegakan aturan akan dimulai melalui mediasi, jika pelaku usaha tetap mengabaikan kewajiban tersebut, tindakan hukum bisa diberlakukan. (id)
Editor : A. Nugroho