LOGO singa bertindik tidak bisa langsung digunakan Arema FC di BRI Super League 2025/2026. Ada beberapa tahapan yang harus dilalui manajemen Singo Edan sebelum ganti lambang di dada. Meski sejak beberapa waktu lalu, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) secara sah menetapkan PT AABBI sebagai pemegang Hak Merek resmi atas logo dan penamaan Arema FC.
General Manager Arema FC, Yusrinal Fitriandi menjelaskan, kewenangan menggunakan logo singa bertindik tidak di klub. Menurutnya, kewenangan menyerahkan atau mengizinkan penggunaan logo itu ada di pemegang hak cipta. ”Porsi serta kewenangan ini perlu dipahamkan ke publik agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan. Kami sifatnya menunggu 'lampu hijau' legalitas tersebut,” tegasnya.
Status manajemen Singo Edan saat ini, telah memproses legalitas pengakuan negara sebagai pemegang Hak Merek Arema. Itu membawa amanah dan tanggung jawab moral yang lebih besar untuk memberikan teladan yang baik.
Manajemen memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan contoh kepatuhan hukum. Arema FC tidak ingin membangun kebesaran Arema tanpa menghormati hak pihak lain. ”Kami patuh legal, maka ingin melangkah dengan cara yang benar dan sesuai regulasi,” paparnya.
Meski begitu Arema FC mengapresiasi Aremania dan usaha Presidium Aremania Utas. Klub sangat memahami dan mengapresiasi kerinduan mendalam terhadap simbol-simbol kejayaan masa lalu tersebut. (zan/gp)
Editor : A. Nugroho