KEPANJEN – Bursa perebutan kursi Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Malang semakin ramai. Bukan hanya tokoh olahraga yang mengincar, tapi dikabarkan wakil rakyat juga ikut berebut.
Desas-desus di kalangan legislator, tiga pimpinan di DPRD Kabupaten Malang juga berencana mencalonkan diri. Salah satunya Zia’ul Haq, politisi Partai Gerindra yang menjabat Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Malang. Informasinya, juga ada legislator dari partai politik (parpol) lain yang siap-siap mendaftar sebagai calon ketua KONI. Selain legislator aktif tersebut, juga muncul beberapa kandidat lain. Yakni Kepala Desa (Kades) Mendalanwangi, tokoh masyarakat olahraga, hingga anak pengusaha.
Dikonfirmasi mengenai keinginannya mengikuti bursa calon ketua KONI, Zia’ul Haq mengisyaratkan niatnya maju. Namun dia belum mendeklarasikan keinginannya tersebut. “Nanti melihat (suara) dari cabor-cabor terlebih dahulu. Kalau mereka mendukung, saya akan maju,” ujar Zia kemarin. ”Saat ini, saya tidak memiliki hak suara, karena bukan bagian dari cabor,” tambahnya.
Seperti diberitakan, pemilihan ketua KONI digelar karena ketua sebelumnya, Rasyidin mengundurkan diri sejak 20 Desember 2025. Dia seharusnya menjabat hingga periode 2028 mendatang. Sehingga KONI berencana melaksanakan Musyawarah Olahraga Kabupaten Luar Biasa (Musorkablub) pada 14 Februari 2026. Musyawarah tersebut untuk memilih ketua KONI yang baru.
Terpisah, Humas KONI Kabupaten Malang Cahyono menyampaikan, pendaftaran bakal calon ketua KONI akan dibuka pada 1-7 Februari 2026. Pendaftaran dilaksanakan di kantor KONI Kabupaten Malang, kompleks Stadion Kahuripan, Desa Talok, Kecamatan Turen. Setelahnya, dilakukan verifikasi berkas kelengkapan persyaratan pencalonan.
“Verifikasi berkas akan dilaksanakan pada 8-9 Februari 2026. Persyaratan dan kriteria ada 13 poin. Salah satunya mempunyai pengalaman menjadi pengurus induk organisasi cabang olahraga (cabor),” kata dia. Selanjutnya, bakal calon harus berdomisili di wilayah Kabupaten Malang yang dibuktikan dengan KTP dan Kartu Keluarga (KK), kesanggupan mematuhi AD/ART, berkelakuan baik, dan tidak dalam menjalani proses hukum pidana.(yun/dan).
Disunting kembali oleh: Satya Eka Pangestu
Editor : Aditya Novrian