Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Pendaftaran Logo Singa Bertindik Arema FC Sudah Masuk Tahap Pengumuman, Ini Proses Selanjutnya

M. Affan Fauzan • Kamis, 18 Juni 2026 | 21:50 WIB
Seorang Aremania memantau proses pendaftaran logo singa bertindik oleh Arema FC di laman DJKI. (Aditya Novrian/Radar Malang)
Seorang Aremania memantau proses pendaftaran logo singa bertindik oleh Arema FC di laman DJKI. (Aditya Novrian/Radar Malang)

MALANG KOTA, RADAR MALANG – Proses pendaftaran logo Singa Bertindik yang diajukan Arema FC melalui PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia (AABBI) terus berjalan. Berdasarkan data terbaru Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), permohonan tersebut kini telah memasuki tahap masa pengumuman, yang menjadi salah satu tahapan sebelum memasuki proses pemeriksaan berikutnya.

Permohonan merek itu tercatat diajukan pada 8 Juni 2026 dengan nomor DID2026054557. Selanjutnya, DJKI mulai mengumumkan permohonan tersebut kepada publik sejak 17 Juni 2026 dengan status Masa Pengumuman (BRM).

Logo Singa Bertindik Resmi Memasuki Masa Pengumuman

Masuknya permohonan ke tahap masa pengumuman menandai proses administrasi pendaftaran merek berjalan sesuai mekanisme yang berlaku di DJKI.

Baca Juga: Logo Singa Bertindik Resmi Didaftarkan Arema FC ke DJKI, Ini Detailnya

Pada fase ini, dokumen permohonan dipublikasikan kepada masyarakat dalam jangka waktu tertentu. Tujuannya memberikan kesempatan kepada pihak lain apabila memiliki keberatan atau sanggahan sebelum permohonan dilanjutkan ke tahapan pemeriksaan berikutnya.

Logo yang diajukan berupa Singa Bertindik bertuliskan "AREMA" dengan angka "17 Agustus 1987" di bagian bawah. Pemohon dalam pendaftaran tersebut adalah PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia (AABBI) yang berkedudukan di Kota Malang.

Detail proses pendaftaran logo singa bertindik oleh Arema FC di kaman DJKI.
Detail proses pendaftaran logo singa bertindik oleh Arema FC di kaman DJKI.

Mencakup Apparel, Sepak Bola, hingga Layanan Pendidikan

Dalam dokumen yang tercantum di Pangkalan Data Kekayaan Intelektual DJKI, permohonan merek tersebut diajukan untuk tiga kelas sekaligus.

Baca Juga: Arema FC Tempuh Jalur Hukum, Status Logo Singa Bertindik Tunggu Legalitas Resmi

Kelas 25 mencakup berbagai produk apparel seperti jersey, jaket, celana olahraga, tas, hingga sepatu sepak bola. Kemudian Kelas 28 meliputi perlengkapan dan peralatan olahraga, khususnya sepak bola.

Sementara itu, Kelas 41 mencakup layanan pendidikan, sekolah sepak bola, pelatihan, penyelenggaraan pertandingan, kegiatan olahraga, hingga hiburan.

Arema FC Tempuh Jalur Hukum untuk Lindungi Identitas Klub

Sebelumnya, General Manager Arema FC M. Yusrinal Fitriandi menegaskan bahwa manajemen memilih menempuh jalur hukum dan administrasi untuk melindungi identitas klub.

Selain mengajukan keberatan atas pendaftaran yang dilakukan pihak lain, Arema FC juga mengajukan pendaftaran logo Singa Bertindik melalui mekanisme resmi di DJKI.

Menurut Yusrinal, logo Singa Bertindik bukan sekadar identitas visual, tetapi merupakan bagian dari sejarah dan jati diri Arema yang memiliki keterikatan kuat dengan klub maupun Aremania. Karena itu, seluruh proses ditempuh sesuai ketentuan hukum yang berlaku sambil menunggu legalitas resmi diterbitkan pemerintah.

Baca Juga: Bisakah Arema FC Kembali Pakai Logo Singa Bertindik? Ini Penjelasan Sejarah dan Alasannya

Logo Baru Tidak Langsung Digunakan

Manajemen Arema FC juga menegaskan bahwa apabila pendaftaran merek nantinya telah memperoleh legalitas, penggunaan logo baru tidak akan langsung diterapkan.

Klub masih harus melakukan penyesuaian terhadap berbagai aspek operasional, mulai kerja sama komersial, sponsor, vendor, produksi merchandise, hingga aset klub lainnya. Langkah tersebut dilakukan agar proses transisi identitas berjalan secara bertahap dan profesional.

Editor : Aditya Novrian
#logo Singa Bertindik #pendaftaran merek #Arema FC #pt aabbi #djki