Sekadar mengingatkan, Untung adalah pemimpin koperasi di Malang yang menilap dana dari LPDB KUMKM Kementerian Koperasi dan UKM RI pada 2011. Saat itu dia menandatangani perjanjian pencairan dana bergulir sebesar Rp 2,5 miliar. Dana itu akan disalurkan ke sekitar 297 usaha mikro selaku penerima bantuan kementerian. Namun, data 297 usaha mikro yang diserahkan ke lembaga pengelola dana bergulir (LPDB) tidak sesuai dengan ketentuan.
Hasil audit menyebutkan bahwa korupsi yang dilakukan untung merugikan negara Rp 1,7 miliar. Untung menghilang sejak 2014. Kemudian dia ditetapkan sebagai buron pada 29 September 2020. Sejak saat itu, proses penyidikan terhadap pria asal Kelurahan Pisangcandi, Kecamatan Sukun, Kota Malang itu dilakukan tanpa kehadirannya.
Kasus itu makin ”spesial” di persidangan, lantaran hakim menunjuk kuasa hukum untuk membela terdakwa. Sulit dibayangkan peran pembela hukum itu. Sebab, untuk melakukan pembelaan harus ada proses konsultasi antara terdakwa dengan kuasa hukum. Lalu, bagaimana melakukan konsultasi dengan seorang buron pemerintah? Kalau pun bisa, tentu sangat konyol dan bisa dituduh ikut menyembunyikan pelaku korupsi.
Tapi itulah yang terjadi pada proses persidangan Muchammad Untung dari awal sampai akhir. Termasuk ketika putusan delapan tahun penjara dibacakan oleh majelis hakim. Putusan itu tidak bisa langsung berkekuatan hukum tetap karena harus mendapat respons dari terdakwa. Apakah mengajukan banding atau menerima. Betapa bingungnya kuasa hukum yang ditunjuk jika dia ingin menjalankan tugas sebaik-baiknya.
Memang, sidang dengan terdakwa ”hantu” (karena yang bersangkutan tidak diketahui keberadaannya) atau in-absentia sudah ada dasar hukumnya. Yaitu pasal 38 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal itu menyebutkan, ”dalam hal terdakwa telah dipanggil secara sah, dan tidak hadir di sidang pengadilan tanpa alasan yang sah, maka perkara dapat diperiksa dan diputus tanpa kehadirannya”.
Pasal itu dibuat dengan tujuan yang sangat jelas. Yakni percepatan persidangan agar perkara maling uang rakyat itu bisa diselesaikan. Kejaksaan Agung bahkan pernah menegaskan bahwa sidang yang dilakukan secara in-absentia dapat membuat pihak terdakwa rugi. Penegasan itu sekaligus sebagai warning agar terdakwa kasus korupsi hadir dalam persidangan atau tidak melarikan diri.
Jika tidak hadir di persidangan, apalagi melarikan diri, maka terdakwa tidak bisa mengajukan keberatan terhadap dakwaan. Tidak bisa menghadirkan saksi yang meringankan. Tidak bisa membuat pembelaan yang berujung pada hukuman berat. Ibaratnya, menjalani perang tanpa perlawanan.
Namun beda hakim bisa beda perlakuan dalam sidang in-absentia. Seperti yang dilakukan majelis hakim PN Tipikor Surabaya dalam kasus Mochammad Untung. Mereka menunjuk kuasa hukum untuk terdakwa dengan dasar pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pasal itu menyebutkan, ”dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih, atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka”.
Ancaman hukuman tindak pidana korupsi memang sangat besar karena masuk kategori extraordinary crime (kejahatan luar biasa). Selain ada denda dan kewajiban membayar pengganti uang negara, terdakwa juga terancam hukuman maksimal pidana mati. Mungkin hakim tidak ingin ambil risiko seluruh proses persidangan batal demi hukum pada saat aturan sidang kasus korupsi dibenturkan dengan aturan pada KUHAP.Tapi, tetap saja terasa sangat mengganjal bahwa buron kasus korupsi punya kuasa hukum dalam persidangan. Lebih terkesan sebagai pelengkap saja tanpa ada fungsinya.
Sepertinya para pembuat undang-undang perlu menyusun regulasi baru yang memastikan bahwa buron kasus korupsi tidak boleh didampingi kuasa hukum dalam persidangan. Dan majelis hakim menjadikan pertimbangan situasi itu untuk menjatuhkan hukuman seberat-beratnya.Toh hukuman berat bagi buron atau hantu semacam itu sangat pantas. Sudah menggarong duit negara, masih kabur pula. (*) Editor : Indra Andi