Pada 30 November 2022 lalu, Ketua Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) wilayah Jawa Timur dr Nabil Bahasuan menyebut bila hasil uji sample tidak mendeteksi adanya gas air mata. Kabar mengecewakan lainnya yakni bergesernya lokasi persidangan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Padahal, mayoritas Aremania tampaknya ingin agar persidangan kasus Kanjuruhan digelar di Malang. Keinginan mereka agar ada penambahan jumlah tersangka juga bertepuk sebelah tangan. Sebab, jumlah tersangka malah berkurang. Dari sebelumnya ada enam nama, menjadi lima nama.
Eks Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB) Ahmad Hadian Lukita bebas dari penahanan. Kepastian itu disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, 22 Desember 2022 lalu. Berkas perkaranya dianggap belum lengkap (P-19) dan masa penahanannya juga habis. Selanjutnya, jaksa penuntut umum (JPU) menyebut bila yang bersangkutan tidak dapat diajukan dalam proses penuntutan.
Pengusutan tragedi Kanjuruhan akhirnya ada progres, Kamis lalu (5/1). JPU sudah melimpahkan lima berkas tersangka ke PN Surabaya. Dipastikan tidak ada penambahan pasal kepada lima tersangka. Pasal 359 KUHP tetap digunakan. Ancaman hukuman minimalnya satu tahun, maksimalnya lima tahun.
Dengan tidak adanya penambahan pasal, plus berkurangnya tersangka, apa yang bisa diharapkan dari persidangan yang akan digelar di PN Surabaya itu? Pertanyaan serupa sepertinya juga terlintas dalam benak Aremania. Karena itu, Kamis lalu (5/1), 10 perwakilan Aremania mendatangi Istana Kepresidenan. Mereka merupakan perwakilan dari tim advokasi tragedi Kanjuruhan (Tatak), Aremania Menggugat, dan korban tragedi Kanjuruhan.
Mereka ditemui Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko. Di pengujung pertemuan, Moeldoko berjanji akan ikut mengawal pengusutan tragedi Kanjuruhan. Bagi saya, poin penting dari pertemuan tersebut bukanlah janji itu. Namun, semangat perjuangan yang terus digelorakan Aremania. Itu lah ciri khasnya Arek Malang.
Melihat pengusutan tragedi Kanjuruhan yang seperti itu, saya lantas teringat ucapan salah satu Aremania. Dia menyebut bila ”Satu Jiwa” itu sebenarnya sebuah akronim. Kepanjangannya yakni: sabar, tulus, jujur, ikhlas, dan tawakal. Saya juga teringat ceramah singkat Cak Nun di depan pintu 13 Stadion Kanjuruhan, 4 November lalu.
Saat itu, beliau mengajak semua orang yang hadir di sana untuk memasrahkan semuanya ke Allah SWT. Selanjutnya Cak Nun juga mengajak semua membaca Surat Al-Anfal ayat 17. ”Negara kita saat ini sedang tidak baik-baik saja. Kita mengejar hukum, pasti akan begini saja,” kata beliau sambil berlinang air mata.
Keadilan mungkin tidak bisa didapat Arek-Arek Malang dari tragedi Kanjuruhan. Tapi yang pasti, Arek-Arek Malang tidak akan pernah melupakannya. Beranjak dari itu, tiap 1 Oktober harusnya ada peringatan khusus terhadap tragedi itu. Tiga Pemda di Malang raya bisa mengambil peran.
Contoh sederhana, tiga kepala daerah bisa mengeluarkan instruksi agar di tanggal itu semua ASN memakai atribut serba hitam. Sebagai bentuk duka cita terhadap 135 korban tragedi Kanjuruhan. Secara bergantian, tiga pemda juga bisa menjadi pelaksana dan penyandang dana peringatan.
Lokasi peringatan juga bisa berpindah-pindah. Bila di tahun ini digelar di depan Balai Kota Malang, tahun berikutnya bisa bergeser ke Stadion Kanjuruhan. Selanjutnya bergeser ke Balai Kota Among Tani, Kota Batu.
Kalau bisa dilakukan secara terpusat, tentu makna peringatan akan lebih mengena. Kenapa harus dilakukan secara terpusat? Ya itu sesuai dengan spirit para pendiri Arema, yang ingin menyatukan semua Arek-Arek Malang. (*) Editor : Indra Andi