Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Diskriminasi Bagi Penyandang Disabilitas dalam Dunia Pekerjaan

Yudistira Satya Wira Wicaksana • Jumat, 23 Juni 2023 | 19:23 WIB
ilustrasi penyandang disabilitas di tempat kerja
ilustrasi penyandang disabilitas di tempat kerja

MAYORITAS para penyandang disabilitas bingung dan kesulitan mendapatkan pekerjaan setelah lulus sekolah.

Padahal pemenuhan hak bagi para penyandang disabilitas khususnya pada dunia pekerjaan sudah tertuang pada UU Nomor 8 Tahun 2016 yang mengatakan bahwa institusi negara menetapkan minimal dua persen jumlah formasi pekerja bagi para penyandang disabilitas (Dahlan & Anggoro, 2021).

Akan tetapi, isu mengenai penyandang disabilitas dalam dunia pekerjaan masih sering dipandang sebelah mata.

Diskriminasi bagi para penyandang disabilitas dalam dunia pekerjaan masih sering terjadi.

Peraturan perundang-undangan mengenai hak bagi penyandang disabilitas untuk mampu menentukan tindakannya sendiri dirasa hanya seperti formalitas.

Salah satu contoh nyata tindakan diskriminasi kepada penyandang disabilitas bernama Wuri Handayani adalah ditolak pendaftaran CPNS karena cacat fisik.

Kejadian tersebut terjadi pada 2005 tetapi sampai sekarang masih banyak ditemui berbagai institusi negara yang membuka lowongan pekerjaan dengan syarat sehat jasmani dan rohani (Pakpahan, 2023).

Persyaratan tersebut tidak bersifat inklusif terhadap penyandang disabilitas sehingga banyak dari mereka yang harus gugur dan tidak dapat ikut berpartisipasi.

Meskipun terdapat kebijakan serta regulasi yang mengatur mengenai pemenuhan hak-hak bagi para penyandang serta pekerja penyandang disabilitas pada realitasnya masih banyak ditemui tindakan diskriminatif.

Selain itu, institusi negara masih sangat minim untuk menyediakan fasilitas ramah difabel sehingga mereka sulit untuk mendapatkan akses yang sesuai dengan keahliannya.

Disabilitas dalam cara pandang human rights model merupakan sebagian dari adanya keberagaman manusia yang harus diakui, serta memiliki hak yang sama untuk hidup dengan martabat dan hak yang setara di mata hukum.

Perlakuan diskriminasi kepada penyandang disabilitas merupakan salah satu contoh pelanggaran HAM.

Mereka memiliki hak yang sama untuk mendapatkan dukungan aksesibilitas yang dibutuhkan guna mendukung partisipasi dari penyandang disabilitas dalam berbagai aspek.

Untuk mengubah persoalan yang ada, langkah awal adalah merubah cara pandang terhadap disabilitas.

Mereka memiliki hak yang sama dengan semua orang dan disabilitas tidak dapat dipergunakan sebagai sebuah alasan untuk membatasi hak seseorang. (*)

Najla Salwa Putri M, Mahasiswa Sosiologi UB

 

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#diskriminasi #disabilitas