Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Perspektif: Mengakhiri Prahara Tabung Gas

Aditya Novrian • Minggu, 9 Februari 2025 | 18:40 WIB
Jurnalis Jawa Pos Radar Malang
Jurnalis Jawa Pos Radar Malang

SEPEKAN terakhir semua mata tertuju pada LPG ukuran 3 kilogram.

Hanya karena tabung berwarna hijau itu, perasaan masyarakat jadi kacau.

Sistem pembelian diubah oleh Kementerian ESDM per 1 Februari lalu.

Pengecer seperti warung kelontong dilarang menjual LPG subsidi tersebut.

Masyarakat yang hendak membeli LPG 3 kilogram harus datang ke pangkalan resmi yang telah terdaftar Pertamina.

Tentu saja hal itu dinilai terlalu mendadak oleh sebagian konsumen. Sebab, sosialisasi yang dilakukan pemerintah minim.

Gejolak pun terjadi.

Di sejumlah daerah, antrean panjang pun tak terelakkan.

Masyarakat harus datang ke pangkalan mulai pagi sampai sore.

Itu pun sebagian dari mereka ada yang tak kebagian jatah dan harus mengulanginya esok hari.

Bahkan di Pamulang Barat, seorang warga meninggal dunia karena diduga kecapekan antre saat membeli LPG.

Sebuah hal seharusnya tak terjadi dan bisa dicegah.

Kemudian di Tangerang, ada seorang warga yang langsung curhat secara menohok ke Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.

Sebenarnya, apa yang dilakukan pemerintah pusat ada baiknya.

Namun implementasinya kurang pas diterapkan untuk saat ini.

Pemerintah boleh beralasan harga jual LPG 3 kilogram di tingkat pengecer sudah melebihi harga eceran tertinggi (HET) Rp 18 ribu per tabung.

Dalam setahun, pemerintah menganggarkan Rp 87 triliun untuk subsidi LPG 3 kilogram.

Dalam satu tabung, pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 36 ribu.

Masyarakat bisa membeli LPG melon di harga paling murah Rp 15 ribu per tabung.

Meski demikian, pemerintah tak perlu sampai melarang pengecer untuk menjual LPG melon.

Pemerintah cukup membuat kebijakan pangkalan resmi penyalur LPG mengawasi jual beli LPG di tingkat pengecer.

Jika melanggar, warga bisa melapor ke pangkalan atau hotline yang disiapkan pemerintah.

Sederhana, namun pemerintah lupa jika hal semacam itu bisa diterapkan.

Presiden Prabowo memang sudah menginstruksikan pengecer boleh menjual lagi LPG melon.

Bahkan sistemnya terbilang lebih bagus, yakni didaftarkan menjadi sub-pangkalan.

Tapi apakah itu menyelesaikan solusi? Tentu saja belum.

Ada beberapa hal yang harus diperbaiki oleh pemerintah.

Pertama, data pengecer harus diverifikasi ulang. Sebab, data yang masuk ke pemerintah bisa berbeda di lapangan.

Pemerintah kini mengantongi 375 ribu NIK terdaftar sebagai pengecer di seluruh pelosok Tanah Air.

Jumlah itu bisa saja bertambah karena mungkin ada pengecer yang belum terdata.

Belum lagi jika melihat beberapa daerah yang masuk kategori pelosok.

Tentu harus ada verifikasi data yang akurat agar apa yang diinginkan pemerintah tetap jalan.

Kedua, mengubah sistem pembeli yang wajib membawa E-KTP.

Patut diketahui kebijakan tersebut pernah diterapkan pada Juni 2024.

Namun nyatanya di lapangan berbicara lain Cara baru itu dinilai ribet dan membatasi masyarakat.

Jual beli pun hanya menukar tabung dan membayar seperti biasa.

Karena mau bagaimana pun, peminat LPG melon masih cukup tinggi.

Pemerintah boleh saja mengubah sistem penjualan.

Namun, yang perlu diingat adalah pengecer punya peran penting dalam distribusi LPG ke masyarakat. Pengaturan HET sudah bagus dilakukan.

Tinggal ke depan pemerintah maupun pihak yang terlibat mau untuk dievaluasi.

Pengecer yang sudah terdaftar menjadi sub pangkalan juga harus tertib dalam administrasi.

Karena saat ini bahkan beberapa waktu ke depan, kebijakan bisa berubah lagi jika pengecer bermain curang.

Maka pemerintah harus tegas dalam mengatur dalam berbagai hal.

Mulai dari pembagian keuntungan hingga sistem timbal balik lainnya.

Jangan sampai sistem baru yang seharusnya baik malah memberatkan konsumen.

Konsumen senang jika harga LPG melon paling mahal di angka Rp 18 ribu per tabung.

Bukan mengubah sistem penjualan. (adn)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#tabung gas 3 kg #LPG 3 kg 2025 #LPG 3 kg langka