Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Menyelesaikan Gaduh Pajak Makanan dan Minuman

Aditya Novrian • Minggu, 18 Mei 2025 | 17:48 WIB
Ilustrasi Aditya Novrian, Jurnalis Jawa Pos Radar Malang
Ilustrasi Aditya Novrian, Jurnalis Jawa Pos Radar Malang

PEKAN ini jadi waktu paling menegangkan bagi pemilik warung makan, pedagang kaki lima (PKL), serta pelaku usaha makanan-minuman lainnya.

Pemkot Malang berencana mengubah regulasi pengenaan pajak bagi mereka.

Yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Poin utamanya adalah mengubah batas omzet pelaku usaha yang terkena pajak.

Sebelumnya, pemkot memberi batasan omzet di bawah Rp 5 juta per bulan tak kena pajak.

Namun ke depan, regulasi berubah dengan omzet di bawah Rp 10 juta bakal tak kena pajak.

Pajak makanan dan minuman atau disebut pajak restoran ditarget bisa mencapai Rp 163 miliar pada tahun ini.

Hingga pertengahan Mei, pemkot sudah mengumpulkan pendapatan Rp 69,7 miliar atau terealisai 42,72 persen dari target.

Target yang dipatok terlihat cukup tinggi. Bahkan jadi andalan pemkot nomor dua setelah BPHTB dalam mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD).

Alih-alih diharapkan bisa mendongkrak PAD, respons negatif dari pelaku usaha nyaring terdengar.

Mereka mengeluh harus membayar pajak di tengah kondisi ekonomi tak menentu.

Apalagi pemkot akan bergerilya ke tempat pelaku usaha untuk melakukan verifikasi.

Meski pemkot belum menerapkannya dan masih dalam pembahasan, pelaku usaha berharap ada relaksasi.

Sebab, omzet yang diraih saat ini belum sesuai harapan mereka.

Apa yang direncanakan pemkot memang bisa dibilang pro pelaku usaha dengan skala kecil sampai menengah.

Sebab, ambang batas pengenaan pajak dinaikkan dua kali lipat.

Namun dalam hal ini mungkin ada yang dilupakan pemangku kebijakan.

Yakni melihat kondisi ekonomi beberapa waktu terakhir.

Bagi mereka yang bisa menembus omzet Rp 10 juta per bulan, tak melulu masuk kantong pribadi.

Ada yang harus membayar karyawan hingga sewa tempat sekaligus.

Ekonomi dalam negeri terus bergejolak.

Bermula saat ada efisiensi anggaran besar-besaran awal 2025.

Banyak pekerja yang di-PHK karena kebijakan tersebut.

Lalu apa dampaknya?

Tentu saja adalah daya beli masyarakat melemah.

Bahkan Bank Indonesia Malang mencatat dalam survei penjualan eceran (SPE) pada April lalu turun cukup drastis.

SPE berada di angka minus 2,85 persen.

Turun cukup signifikan jika dibanding bulan sebelumnya yang tumbuh di angka 6,25 persen.

Sektor yang menyumbang angka terbanyak berasal dari makanan dan minuman.

Dari data tersebut menunjukkan ada pelemahan daya beli.

Masyarakat cenderung berhemat dan menyimpan uang mereka.

Alasan menyimpan uang beragam.

Kita tidak akan tahu dalam sebulan ke depan kondisi ekonomi seperti apa.

Tentu pelaku usaha juga demikian.

Mereka akan mengatur strategi penjualan agar tak terus merugi.

Belum lagi jika rencana pemkot menerapkan kebijakan dalam waktu dekat akan membuat pelaku usaha memutar strategi lagi.

Dampak paling terlihat adalah harga yang dijual dinaikkan beberapa persen.

Masyarakat sebagai konsumen jelas akan berpikir dua kali.

Harga produk naik 5 persen saja sudah mengeluh.

Apalagi bagi pelaku usaha.

Pelanggan mereka sudah menjadi aset abadi.

Butuh Waktu yang Pas Jika Perda PDRD disahkan dalam waktu dekat, otomatis pemkot harus melakukan sejumlah hal.

Yang paling utama adalah sosialisasi secara menyeluruh.

Bisa saja kebijakan yang baru tersebut diterapkan paling cepat tahun depan.

Masih ada waktu beberapa bulan untuk memberi penjelasan regulasi baru itu ke pelaku usaha.

Data yang sudah dikantongi terkait wajib pajak bisa dibagikan ke publik.

Karena mau bagaimana pun, masyarakat butuh informasi lebih jelas.

Dari data yang dimiliki bapenda saat ini, ada 2.987 pelaku usaha menjadi objek pajak.

Namun yang beromzet di bawah Rp 5 juta terdapat 900 pelaku usaha. Rencananya mereka akan dibebaskan dari pajak.

Tentu akan ada gelombang protes dari pelaku usaha lain yang masih jadi objek pajak.

Kita tentu tak mau geliat ekonomi yang sudah berjalan saat ini kembali gaduh karena pajak.

Kita semua tahu, bahwa pajak yang dipungut nantinya akan digunakan untuk pembangunan daerah.

Tapi kadang kala apa yang diekspektasikan masih jauh dari kata sempurna.

Maka pemkot tak hanya memikirkan esensi dari revisi pajak makanan dan minuman.

Melainkan juga waktu dari penerapan tersebut.

Pelaku usaha pun akan menyadari hal tersebut.

Tapi dengan catatan sudah ada pertimbangan cukup matang.

Kini, kita sebagai masyarakat hanya bisa menunggu.

Berharap apa yang direvisi benarbenar sesuai tujuan.

Bukan justru memberatkan pelaku usaha.

Karena pelaku usaha juga menghidupi karyawannya.(*)

Editor : Aditya Novrian
#ekonomi lesu #Perspektif #pelaku usaha #opini #Pajak #daya beli menurun