Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Uang Bangku

A. Nugroho • Minggu, 15 Juni 2025 | 17:27 WIB

Mahmudan, Jurnalis Jawa Pos Radar Malang yang menempuh magister Pendidikan Bahasa Indonesia Universitas Muhammadiyah Malang
Mahmudan, Jurnalis Jawa Pos Radar Malang yang menempuh magister Pendidikan Bahasa Indonesia Universitas Muhammadiyah Malang

 

 

 

 

TERBONGKARNYA pungli (pungutan liar) di kalangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Malang tidak mengagetkan. Praktik pungli tidak hanya terjadi kali ini saja. Juga tidak di Bumi Kanjuruhan saja. Boleh jadi hamper di semua daerah, dengan kemasan yang berbeda.

Praktik pungli sudah diterapkan seiring lahirnya kekuasaan dan birokrasi sejak peradaban kuno. Bentuknya berubah-ubah, karena mengalami evolusi dari waktu ke waktu. Pungli teridentifikasi pertama kali di Mesopotamia (kini Irak) pada 3.000 Sebelum Masehi (SM). Kala itu, petugas pemungut pajak terkadang mengambil melebihi ketentuan.

Petugasnya legal karena mendapat perintah dari kerajaan, tapi nominal pungutannya ilegal karena tidak sesuai aturan. Praktik serupa juga dilakukan oleh pengelola panen danpajak di Mesir Kuno. Birokrat Fir’aun kerap menyelewengkan uang hasil pungutan. Kemudian pada abad pertengahan di Eropa, praktik pungli mengalami perubahan bentuk.

Rakyat yang mayoritas petanidiwajibkan membayar ”uang perlindungan” oleh penguasa. Praktik tersebut menyerupai aksi premanisme. Di era colonial dan pascakemerdekaan juga ada pungli. Penyebutannya bisa apa saja, seperti ”uang pelicin”, ”uang saku”, ”uang bangku” dan ”uang SK”.

Di Kabupaten Malang, pungli terhadap PPPK yang membuat Bupati H M. Sanusi geram tersebut sempat diidentifikasi sebagai ”uang SK”. Dinamakan ”uang SK” karena pungutan beriringan dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan menjadi PPPK.

Para PPPK di lingkungan pendidikan yang menerima SK di Pendapa Agung Kabupaten Malang diminta  membayar sejumlah uang ke koordinator wilayah (korwil) masing masing. Besarannya bervariasi, antara Rp 50 ribu sampai Rp 150 ribu per orang. Setelah kasus mencuat dan diperiksa inspektorat, si pemungut menyebut sebagai ”uang tasyakuran”.

Secara etimologi, pungli berasal dari akronim ”pungutan liar”. Pungutan berasal dari kata dasar ”pungut”, yakni mengambil sesuatu, terutama yang tercecer atau tak bertuan. Tapi ketika ditambahkan kata ”liar” di belakangnya, maka pungutan tersebut tidak sah secara hukum maupun etika. Dalam tinjauan linguistik, istilah ”pungli” menyiratkan ketidakseimbangan relasi kuasa.

Pelaku pungli sering kali berada dalam posisi otoritatif , sedangkan korban berada dalam posisi subordinat. Diksi ”liar” digunakan untuk menegaskan bahwa praktik tersebut tidak resmi, meski faktanya kadang berlangsung sistematis dan dilembagakan secara informal.

Pungli bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi refleksi dari krisis moral dan bertentangan dengan etika. Filsuf yang pernah menjadi anggota Parlemen Britania Raya, John Stuart Mill menyebut bahwa tindakan etis adalah tindakan yang memberikan manfaat bagi sebanyak mungkin orang.

Dengan demikian, pungli dinyatakan menerabas etika karena hanya menguntungkan pelakunya, sementara merugikan banyak orang. Karena pungli merupakan persoalan moral dan etika, maka  penyelesaiannya juga menggunakan pendekatan moral dan etika. Pemegang otoritas harus disadarkan bahwa pungli berlawanan dengan akal budi, karena merugikan banyak orang.

Sementara korban yang subordinat juga harus menyadari bahwa mau dipungli merupakan sikap amoral. Filsuf Jerman Immanuel Kant menekankan bahwa tindakan yang benar adalah tindakan yang dilakukan berdasarkan kewajiban moral, bukan karena tergiur imbalan atau rasa takut dihukum.Jika kedua pihak  menjalankan konsep moralitas ala Kant, niscaya tidak ada lagi pungli.

Anak sekolah tak perlu membayar ”uang bangku” pegawai yang  diangkat menjadi PPPK maupun PNS tidak perlu membayar ”uang SK”, dan warga tidak perlu membayar ”uang pelicin” untuk mengurus administrasi atau keperluan lain. Lantas bagaimana cara menyadarkan semua pihak mengenai pentingnya moral? Tentu menjadi pekerjaan rumah (PR) bersama.

Pemerintah, mulai daerah sampai pusat harus menyiapkan program-program yang mengarah pada moralitas. Selain itu, pemimpin di jajaran eksekutif, mulai presiden sampai kepala daerah, hingga kepala dinas (kadis) harus menjadi role model. Sedangkan aparatur harus dididik  agar berlaku sesuai prinsip etika dan moral. Semoga dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ini tidak ada pungli berkedok ”uang bangku”

Editor : A. Nugroho
#pppk #bangku #Perspektif #uang