Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Saat Respons Cepat Tak Menyelesaikan Masalah

A. Nugroho • Minggu, 14 Desember 2025 | 20:04 WIB
Aditya Novrian, Jurnalis Jawa Pos Radar Malang
Aditya Novrian, Jurnalis Jawa Pos Radar Malang

BENCANA alam yang menimpa Aceh dan sejumlah daerah di Sumatera kembali mengingatkan kita pada satu pola lama yang tak kunjung hilang. Setiap kali banjir besar atau longsor terjadi, respons cepat pemerintah selalu mendapat sorotan positif. Tim SAR bergerak, bantuan logistik digelontorkan, pejabat turun meninjau. 

Dalam 24 jam pertama, negara tampak hadir dengan sigap. Namun begitu fase darurat berlalu, kita seperti lupa bahwa persoalan yang lebih penting justru tersembunyi di balik itu semua. Perencanaan jangka panjang, mitigasi risiko, dan pengurangan kerentanan yang selama ini berjalan setengah-setengah.

Tidak hanya Aceh dan Sumatera, Kota Malang juga memberikan gambaran bagaimana masalah lokal dapat memperbesar dampak bencana. Drainase yang tak memadai, tata ruang yang tak sepenuhnya dipatuhi, sampai pengabaian peta risiko, semuanya menjadi rangkaian yang membuat air hujan tak lagi punya jalan keluar. 

Setiap tahun kita menyaksikan cerita yang sama. Hujan deras datang, banjir meluber, warga mengungsi, dan pemerintah kembali menambal persoalan yang sama. Dua contoh kasus ini berada pada skala berbeda, namun sebenarnya bergerak dalam pola yang sama. Keduanya memperlihatkan betapa respons darurat kita berjalan, tapi mitigasi dan pencegahannya tertinggal jauh.

Di tingkat pusat, mobilisasi sumber daya memang selalu terlihat cepat. Pengerahan tim evakuasi, tenda darurat, dan bantuan makanan adalah hal yang tidak bisa diremehkan karena menyelamatkan nyawa. Namun angka kerusakan yang terus berulang, ditambah kebutuhan anggaran pemulihan yang selalu membengkak mengisyaratkan adanya masalah yang lebih mendasar. 

Pengelolaan lahan yang tidak konsisten, data risiko yang tidak terintegrasi, hingga alokasi anggaran mitigasi yang tidak pernah menjadi prioritas semuanya menjadi lubang lama yang belum ditutup. Aceh, misalnya, adalah wilayah yang sangat paham arti kehilangan. Tsunami 2004 semestinya menjadi titik balik dalam membangun sistem perlindungan kawasan pesisir dan hulu. 

Tetapi banjir dan longsor yang berkali-kali terjadi menunjukkan bahwa pelajaran itu belum benar-benar diintegrasikan ke dalam kebijakan pembangunan. Ketika kawasan hutan dan area resapan terus tergerus, kemampuan alam menjaga dirinya pun ikut hilang. Air hujan yang dulu bisa ditahan perlahan, kini meluncur liar membawa lumpur dan merusak apa saja yang dilewatinya.

Pertanyaan yang muncul lalu sangat sederhana. Apakah pembangunan di daerah sudah sungguh-sungguh mempertimbangkan risiko alam. Atau kita justru masih membiarkan aktivitas ekonomi mendominasi tanpa menghitung dampak ekologis jangka panjang.

Di sisi lain. Adanya bencana juga menghadirkan wajah lain dari persoalan bencana. Lemahnya konsistensi antara perencanaan dan pelaksanaan. Kota Malang sebenarnya memiliki dokumen perencanaan yang memadai, bahkan peta risikonya tersedia. 

Namun ketika pembangunan mendesak, rekomendasi teknis kerap disingkirkan. Infrastruktur kemudian berdiri di zona rawan, drainase menua tanpa diperbarui, ruang terbuka hijau perlahan menyusut. 

Hasilnya bisa ditebak. Sekali hujan deras, yang datang bukan hanya air. Tapi juga kerumitan baru dari kemacetan hingga rusaknya fasilitas publik.

Kritik terhadap pemerintah daerah yang abai terhadap peta risiko mestinya menjadi alarm keras. Bukan hanya untuk Kota Malang, tetapi bagi banyak daerah lain yang menghadapi persoalan serupa.

Lalu apa yang harus diperbaiki? Pertama, pemerintah, baik pusat maupun daerah, harus berani bergeser dari pola pengeluaran pascabencana menuju investasi prabencana. Menghabiskan anggaran besar untuk perbaikan adalah siklus yang merugikan. 

Setiap rupiah yang ditanam pada pencegahan sebenarnya menghemat banyak hal. Biaya perbaikan, hilangnya produktivitas, hingga risiko korban jiwa.

Kedua, tata kelola data risiko harus dibenahi. Data yang akurat, diperbarui, dan bisa diakses lintas lembaga akan membuat kebijakan mitigasi lebih tajam dan terukur. Tidak boleh lagi ada daerah yang bekerja tanpa peta risiko yang memadai.

Ketiga, penguatan kapasitas pemerintah daerah adalah keharusan. Instrumen kebijakan sudah ada, tetapi implementasinya lemah. Pelatihan teknis, regulasi yang tegas, serta mekanisme sanksi yang jelas perlu diterapkan agar tata ruang tidak hanya jadi dokumen yang disimpan di rak kantor.

Keempat, masyarakat harus dilibatkan lebih aktif. Mereka bukan sekadar penerima bantuan, melainkan aktor penting dalam menjaga lingkungan. Memantau risiko sampai memastikan budaya tanggap darurat tetap hidup.

Selain itu, transparansi penggunaan dana bencana harus diperkuat. Publik berhak melihat ke mana bantuan mengalir dan apakah program mitigasi benar-benar berjalan. Dan yang tak kalah penting, hubungan pusat dan daerah perlu dirumuskan sebagai kemitraan, bukan sekadar instruksi satu arah. Daerah perlu ruang untuk menyusun solusi sesuai konteks lokal, sementara pusat menyediakan standar minimal dan dukungan teknis. (*)

Editor : A. Nugroho
#aceh #Perspektif #mitigasi #Bencana