Semakin hari, konten-konten yang berseliweran di dunia maya makin sulit terkontrol. Banyak konten-konten bermuatan sensualitas yang tersiar. Contohnya lagu-lagu pop, yang liriknya mulai dibuat lebih senonoh.
Itu berbeda 180 derajat dibanding era 2000-an awal. Saat itu, lirik-lirik bermuatan seksual atau sekadar memuat kata kasar tidak terlalu frontal. Di tempat jual kaset, kalau penampilannya masih kelihatan 'bocah', ambil kaset dengan label '18+' atau 'Parental Advisory' bakal dicegah oleh kasir.
Penampilan lagu tanpa sensor juga nyaris tak bisa dilihat di televisi atau radio karena adanya sensor ketat. Tapi sekarang? Berselancar saja di pelantar digital seperti YouTube, atau Spotify cukup mudah didapat. Biasanya kalau tidak login konten itu takkan ditampilkan atau setidaknya ditanya apakah sudah cukup umur.
Yang terbaru dan menjadi polemik yakni lagu 'Gapapa' yang dinyanyikan tiga orang. Icha Chellow, Mala Agatha, dan DJ Zhu. Kini, lagu yang diketahui jiplakan dari pedangdut Anisa Bahar itu dilaporkan ke pihak berwajib sebagai kasus pornografi. Itu karena liriknya dinilai terlalu vulgar.
Beberapa kali lagu itu mendengungkan kata-kata berbau seksual yang frontal. Lalu, gestur para pelantun lagu dalam video klip lagu itu yang mengundang syahwat. Sementara di lagu aslinya menceritakan seseorang yang mendapat tekanan berupa alienasi, caci maki, dan lain sebagainya.
Umumnya, konten di YouTube yang berbau konten untuk orang usia 18 tahun ke atas akan dibatasi jika tidak login. Itu disebut 'Age Restriction'. Sayangnya, lagu 'Gapapa' versi vulgar ini bisa diakses tanpa masuk akun. Artinya, netizen semua umur bisa mengaksesnya. Sontak saja keberadaan lagu tersebut mengundang amarah penyanyi aslinya, dan juga masyarakat.
Sebelum lebih jauh, yang dimaksud pornografi dan apakah suatu lagu beserta video klip bisa dikategorikan tidak senonoh itu sudah diatur dalam Undang-Undang (UU). Tepatnya dalam UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Di dalamnya, yang dikategorikan pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya.
Dalam UU tersebut, sekadar berpakaian seksi atau terbuka tidak otomatis dikategorikan sebagai pornografi. Kalau melihat lagu 'Gakpapa' versi Icha Chellow dan kawan-kawan, sulit untuk membantah kalau sajian itu bukan konten bermuatan kecabulan. Terpampang niat jahat atau mens rea dalam menyajikan lagu mesum, terlepas bantahannya apa.
Bagi mereka yang sudah dewasa, mungkin menikmati lagu dengan lirik atau video klip vulgar sudah menjadi hal biasa. Itu karena faktor legalitas umur dan kemampuan penerimaan informasi yang sudah matang. Lalu bagaimana dengan anak-anak dan remaja?
Pembahasan sempat tertuang dalam jurnal penelitian pendidikan, pengasuhan, kesehatan dan gizi anak usia dini PG PAUD Universitas Negeri Surabaya. Karya dari Syifa Kartika Putri, Laily Nur Aisiyah, dan Aisyah Nur Atika itu diberi judul 'Dampak Lagu Dewasa terhadap Perkembangan Sosial-Emosional Anak Usia 5-6 Tahun di TK Kartika' tahun 2024.
Di sana disebutkan bahwa usia 5 sampai 6 tahun adalah masa-masa di mana seorang anak benar-benar tumbuh baik secara mental dan fisik. Khusus mental, perkembangan sosial-emosional sangat penting pada masa itu karena bisa membantu anak mengenali perasaan emosional mereka serta belajar berinteraksi dengan lingkungan. Manifestasi sosial-emosional itu ada dalam bentuk kecemasan, kemarahan, kegelisahan, rasa iri, kecemburuan, kebahagiaan, kesedihan, dan rasa ingin tahu di dalam tubuh anak tersebut.
Artinya, apa yang dilihat maupun didengar dapat memengaruhi anak itu ke depannya. Dalam kasus anak mendengarkan lagu-lagu orang dewasa, mereka condong terinspirasi untuk meniru perilaku orang dewasa sebagaimana digambarkan dalam lagu yang didengarkan. Bahkan, mereka bisa mencurahkan minat untuk memahami konsep-konsep seperti percintaan dan hal-hal lain yang terkandung dalam lagu itu.
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tahun 2011 Susanto dalam sebuah artikel di Harian Republika berjudul 'Lagu Berlirik Mesum Sebabkan Psikologi Anak Labil' menyebut, anak yang terpapar lagu dengan lirik-lirik cabul memiliki kecenderungan berpikir dan bersikap yang permisif terhadap perilaku kecabulan. Penghayatan terhadap isi lagu semacam itu juga bisa menghambat perkembangan karakter positif pada anak.
Pengaruh buruk itu juga bisa berujung pada tindak pidana dengan pelaku anak di bawah umur. Data dari Satuan Reserse (Satres) Perlindungan Perempuan, Anak, dan Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polres Malang menjabarkan, ada 45 anak usia 14 sampai 17 tahun yang menjadi tersangka kasus pencabulan dan persetubuhan. Sampai ada satu kasus aborsi tahun 2025 dengan tersangka anak berusia 17 tahun.
Berkarya dengan membuat sebuah dendang lagu itu sangat dibolehkan. Tapi harus pertimbangkan norma yang berlaku di masyarakat. Sekaligus mempertimbangkan masa depan anak-anak yang berpotensi jadi pendengarnya. (*)
Editor : A. NugrohoSumber : Radar Malang