NU dan Gagasan Fiqh Kontemporer

Tauhid Wijaya • Dipublikasikan Selasa, 11 Agustus 2026 | 17:26 WIB
CENDEKIA: Prof Dr H M. Zainuddin MA, guru besar UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, chairman of Yasmine Foundation
CENDEKIA: Prof Dr H M. Zainuddin MA, guru besar UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, chairman of Yasmine Foundation

 

Oleh: Prof Dr H M. Zainuddin MA

(Guru Besar UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Chairman of Yasmine Foundation)

                                           

PERHELATAN besar Muktamar NU ke-35 akan segera dimulai pada 27-31 Agustus mendatang di tempat kelahirannya, Jombang. Agenda utama muktamar kali ini adalah memilih ketua umum PBNU, ketua tanfidziyah baru.

Ada empat agenda yang akan dibahas dalam muktamar tersebut. Pertama, memilih para calon yang akan duduk di jajaran AHWA sebagai pemegang mandat penuh untuk memilih rais aam. Kedua, bahtsul masa'il yang akan  membahas dan menetapkan hukum atas berbagai persoalan keagamaan serta masalah kontemporer umat.

Ketiga, laporan pertanggungjawaban (LPj) dari kepengurusan PBNU periode berjalan. Keempat, merumuskan rekomendasi eksternal bagi bangsa dan menyusun program kerja internal, termasuk wacana transformasi digital dan cetak biru menyambut Indonesia 2045.

Pada poin ini penulis akan menyoroti agenda kedua, yaitu problematika hukum Islam (bahtsul masail). Bagaimana dinamika bahsul masail oleh NU dibahas dalam menghadapi era kontemporer yang terus berubah dan semakin kompleks ini?

Baca Juga: Kiprah Prof Dr M. Zainuddin MA Pimpin UIN Malang Jadi Kampus Unggul

Gagasan Fiqh Kontemporer

 Fiqh selalu mengalami perubahan seiring dengan perkembangan zaman itu sendiri. Islam merupakan agama yang memuat ajaran termaktub dalam al-Quran dan al-Hadits atau  sunnah Rasul. Al Qur’an sebagai wahyu yang memuat ajaran-ajaran tidak dapat dipahami dengan baik tanpa melalui pemahaman yang baik pula.

Di sini, yang bisa menjelaskan dan menerjemahkan Al Qur’an secara tepat adalah Rasul itu sendiri. Oleh sebab itu pada saat Rasul masih hidup, segala persoalan yang berkaitan dengan agama dapat dijelaskan oleh beliau, karena apa yang diucapkan oleh Rasul adalah wahyu juga (QS. An-Najm:3-4). Hadits atau sunnah sendiri berfungsi sebagai penjelas dan petunjuk yang belum termaktub dalam Al Qur’an.

Tetapi begitu Rasul meninggal maka persoalan agama menjadi pekerjaan rumah generasi berikutnya (para sahabat dan tabiut-tabi’in) untuk dapat memahami sendiri melalui ijtihadnya masing-masing.

Persoalan-persoalan yang muncul dalam masyarakat setiap kurun sangat beragam dan bertambah kompleks. Sementara tidak seluruh aturan hukum bisa diketahui secara langsung dari nash Al Qur’an maupun Al Hadits. Di sinilah maka peran ijtihad sangat penting sekali. Para ulama dituntut untuk berani berijtihad dalam mengeluarkan hukum (istinbath al-hukm).

Baca Juga: Prof Zainuddin: Jabatan Ini Amanah Sekaligus Ujian

Dalam era modern seperti sekarang, di mana ilmu pengetahuan dan teknologi semakin canggih serta perubahan sosial begitu cepat, problem-problem sosial pun semakin kompleks.  Karena itu, ketentuan-ketentuan hukum yang telah dirumuskan oleh para ulama terdahulu yang bersifat qauli tidak selamanya mampu menjawab problem dan tantangan zaman terkini.

Makanya yang harus segera dilakukan adalah merujuk pada mazhab secara manhaji. Atau, harus berani mencari alternatif lain dari ketentuan-ketentuan mazhab yang selama ini dijadikan frame of reference. Sebab, jika tidak ,justru yang terjadi adalah involusi berpikir dan tidak berani mengeluarkan keputusan-keputusan hukum baru yang menjadi tuntutan masyarakat.

Fiqh sebagai produk hukum yang dibuat oleh manusia tentu perlu ditinjau ulang. Oleh sebab itu yang perlu disadari bahwa fiqh merupakan produk hukum yang sebagian relevan dengan zaman dan sebagian lain perlu direkonstruksi. Kita tidak bisa memaksakan fiqh sebagai produk hukum yang sudah mapan (established) sehingga tidak dapat diutak-atik lagi, tetapi ia merupakan khazanah, turats yang tidak selalu benar adanya. Dengan begitu, maka fiqh sebagai turats, khazanah tidak lain adalah proses dinamika pemikiran yang terus berkembang dan tidak pernah selesai.

Pada umumnya masyarakat muslim Indonesia memandang fiqh identik dengan hukum Islam. Sementara hukum Islam dianggap identik dengan aturan Tuhan. Akibatnya fiqh cenderung dianggap sebagai aturan Tuhan itu sendiri.

Dengan cara pandang seperti ini maka konsekuensinya fiqh menjadi sangat sakral yang tidak dapat diubah oleh siapa pun dan kapan pun. Di sinilah terjadi apa yang oleh pakar Islam kontemporer seperti Arkoun dan Hassan Hanafi disebut dengan taqdis al-fikr al-diniy, mensakralkan pemikiran agama (Islam). Padahal fiqh sebagai produk dan hasil ijtihad manusia bersifat relatif (nisbi), sangat mungkin tidak selalu tepat bidik. Di sinilah maka diperlukan pemaham baru tentang fiqh itu sendiri, termasuk cara bermazhab.

Manhaji vs Qauli

Dalam tradisi NU, bermazhab ada dua kategori, yaitu bermazhab secara qauli dan bermazhab secara manhaji. Bermazhab secara qauli adalah mengikuti mazhab dari segi hukum yang sudah jadi (produk), misalnya mengikuti ketentuan hukum yang telah diformulasikan oleh para ulama terdahulu. Bermazhab secara manhaji adalah mengikuti mazhab dari segi paradigma berpikir (manhaj al-fikr) sebagai sebuah proses yang terus berkembang dan dinamis.

Bermazhab secara qauli tidak selamanya bisa dipertahankan sebab pengambilan keputusan hukum (produk hukum) oleh seorang imam atau sekelompok imam mujtahid tidak lepas dari situasi dan kondisi yang melatarbelakanginya (sosial, budaya, ekonomi, geografi, mungkin juga politik). Padahal zaman terus berubah dari tahun ke tahun dan dari waktu ke waktu.

Oleh sebab itu dalam melakukan reaktualisasi maka fiqh harus dipandang sebagai mata rantai perubahan yang tak ada henti-hentinya tanpa harus diepersoalkan absolutisitasnya. Sebab, toh fiqh itu hanya menyangkut soal cabang (furu’). Tidak perlu ada taqdis al-afkar al-Islamiyah atau taqdis al-fiqh itu sendiri.

Lantas pertanyaannya, sampai di mana agama dianggap sebagai absolut itu? Absolutisitas agama hanya ada pada wilayah dalil muhkamat yang sudah menjadi konsensus ulama seperti: tentang keesaan Tuhan, kebenaran Al Qur’an dan kebenaran perintah shalat, puasa dan seterusnya dan ini sangat minim jumlahnya.

Sementara pada wilayah dalil musytarak dan mutasyabihat yang masih menjadi perselisihan ulama –karena perbedaan penafsiran, interpretasi—maka bersifat relatif (yang jumlahnya lebih besar). Namun yang perlu dicatat, bahwa relativitas dimaksud adalah relativitas dalam konteks kebenaran, bukan dalam konteks salah dan keliru.

Hal ini sesuai dengan apresisasi dan jaminan Tuhan terhadap upaya ulama dalam meng-istinbath-kan hukum itu sendiri, yaitu jaminan imbalan pahala sebagaimana sabda Nabi: Izdajtahad al-hakim fa ashaba falahu ajarani waizda akhthaa falahu ajrun wahid (Jika seorang hakim (mujtahid) berijtihad benar (menurut Allah), maka ia mendapat dua pahala, jika salah maka ia mendapat satu pahala). Siapa yang tahu ia benar dan salah? Tentu adalah Tuhan itu sendiri.Wallahi a’lam bis-Shawab. [*]

 

Editor : Tauhid Wijaya
bahtsul masail muktamar nu UIN Malang