Menunggu Tersangka Baru

Fajar Andre Setiawan • Dipublikasikan Minggu, 6 September 2026 | 21:51 WIB
Fajar Andre Setiawan, Jurnalis Jawa Pos Radar Malang
Fajar Andre Setiawan, Jurnalis Jawa Pos Radar Malang

PENETAPAN Agus Suyadi sebagai tersangka pada 3 September lalu menjadi babak baru pengusutan dugaan korupsi di Pasar Induk Among Tani Kota Batu. Mantan Kepala UPT Pasar periode 2020-2024 itu diduga menerima aliran dana Rp 262,8 juta dari sejumlah pedagang terkait penempatan, pemberian, dan penggunaan kios serta los.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu menegaskan bahwa penyidikan belum selesai dan membuka peluang munculnya tersangka baru. Di titik inilah publik patut menunggu. Bukan sekadar menunggu bertambahnya daftar nama, melainkan menanti sejauh mana skandal di pasar bernilai ratusan miliar tersebut dibongkar secara utuh.

Ironisnya, Pasar Induk Among Tani yang digadang-gadang sebagai ikon kebangkitan ekonomi rakyat justru dicederai oleh praktik perburuan rente. Perjalanan kasus ini pun tidak singkat. Sejak laporan masyarakat mencuat pada 2023-2024, penyidik telah memeriksa 73 saksi, menggeledah kantor Diskumperindag serta UPT Pasar, hingga menyita dokumen dan rekam jejak digital.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Pasar Among Tani Terbongkar, Eks Kepala UPT Agus Suyadi Ditahan - Radar Malang

Panjangnya proses ini melahirkan ekspektasi tinggi. Apakah konstruksi perkaranya sudah tergambar secara utuh? Pertanyaan ini penting karena penyidikan bukanlah perburuan target kuantitas tersangka. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidikan adalah rangkaian tindakan mencari dan mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang tindak pidana.

Hukum harus bergerak murni mengikuti petunjuk bukti, bukan mengekor pada tekanan publik, profesi, apalagi jabatan. Penerapan Pasal 12 huruf B (gratifikasi) dan Pasal 12 huruf E (pemerasan) UU Nomor 20 Year 2001 oleh Kejari Batu menjadi pintu masuk yang sangat krusial. Jika ada transaksi antara pejabat dan pedagang, perkara ini tidak boleh berhenti hanya pada sang penerima.

Penyidik wajib mengurai anatomi transaksi tersebut. Siapa yang memberikan, apa motifnya, dan apa imbal baliknya? Di sinilah kejujuran hukum diuji. Penyidik harus mampu memilah secara presisi. Apakah pedagang menyerahkan uang karena berada dalam genggaman pemerasan pejabat (posisi korban), ataukah mereka secara aktif menyuap demi menyerobot hak lapak pedagang lain?

Baca Juga: Dari Kepala UPT Pasar hingga Tersangka, Begini Perjalanan Karier Agus Suyadi Jadi ASN Pemkot Batu - Radar Malang

Seseorang tidak otomatis menjadi korban hanya karena berstatus pedagang kecil. Sebagaimana pejabat tidak bisa membebankan seluruh kesalahan pada anak buah. Hasil penggeledahan dokumen dan analisis perangkat elektronik semestinya mampu menjawab apakah ada pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini. Baik sebagai perantara, atasan yang mengetahui dan menikmati, maupun oknum penyedia.

Masyarakat berhak mengetahui akhir dari pengusutan ini. Namun, keberhasilan pemberantasan korupsi tidak diukur dari seberapa banyak orang yang dijebloskan ke tahanan. Namun, seberapa utuh praktik penyimpangan itu dibongkar hingga ke akarnya. Jika alat bukti mengarah pada nama lain, hukum tidak boleh tebang pilih.

Sebaliknya, jika bukti tak mencukupi, status hukum seseorang tidak boleh dipaksakan. Maka, “Menunggu Tersangka Baru” sejatinya bukanlah desakan emosional agar kejaksaan menambah daftar tahanan. Ini adalah harapan agar hukum bekerja profesional. Membongkar siapa yang memberi, siapa yang menerima, bagaimana mekanismenya, dan siapa saja yang menikmati hasilnya. Publik kini menanti keberanian Kejari Batu melangkah ke mana pun arah alat bukti membawa.

Editor : Fajar Andre Setiawan
Agus Suyadi Pasar Induk Among Tani Dugaan Korupsi penegakan hukum Kejari Batu