Tercatat di Daftar Pemilih Tetap, Bisa Dibantu Pendamping
MALANG RAYA - Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Malang Raya punya kesempatan menggunakan hak suaranya pada Pemilu 2024.
Itu karena mereka sudah masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Jumlahnya mencapai 3.466 orang.
Paling banyak berada di Kabupaten Malang, yakni 2.310 orang.
Disusul Kota Malang sebanyak 961 orang. Dan di urutan terakhir Kota Batu dengan 195 pemilih.
Kesempatan ODGJ untuk memberikan hak suara dalam pemilu dijamin melalui Putusan MK Nomor 135/PUUXIII/2015.
Aturan itu menyebutkan, selama orang yang bersangkutan tidak mengalami gangguan jiwa permanen, mereka berhak untuk memilih.
Komisioner KPU Kota Malang Divisi Perencanaan Data dan Informasi Nur Zaini Wikan Utomo menjelaskan, syarat mutlak ODGJ boleh menggunakan hak pilih yakni dinyatakan dalam kondisi sehat saat hari pencoblosan atau 14 Februari 2024.
Hal itu dibuktikan dengan surat pernyataan dari dokter.
Dia menjelaskan, meskipun tidak mengidap penyakit jiwa permanen, kondisi ODGJ yang terdaftar di DPT cenderung tidak stabil.
Ketika dalam fase halusinasi, pemilih tersebut tidak boleh mencoblos.
Kondisi itu disetarakan dengan keadaan tidak sadar.
”Karena itu, khusus untuk pemilih disabilitas mental, selain syarat KTP Elektronik dan terdaftar di DPT, yang bersangkutan harus menyertakan surat pernyataan dari dokter,” tuturnya.
Pada saat mencoblos di TPS, pemilih ODGJ akan mendapat perlakuan khusus.
Yakni bisa ditemani pendamping yang berasal dari keluarganya.
KPU juga akan berkoordinasi dengan dinas sosial untuk menjajaki kemungkinan disiapkan petugas khusus di TPS.
KPU Kota Malang tak menyediakan TPS khusus bagi pemilih ODGJ.
Mereka akan diarahkan mencoblos sesuai dengan DPT, yaitu di sekitar tempat tinggalnya.
TPS khusus yang disediakan hanya untuk memfasilitasi pemilih di lembaga pemasyarakatan. Jumlahnya 12 TPS.
Untuk total jumlah pemilih difabel, Zain menyebut di Kota Malang mencapai 3.616 orang.
Terdiri dari difabel fisik sebanyak 1.780 orang, difabel intelektual 85 pemilih, difabel mental 961 pemilih, tunawicara 268 pemilih, tuli 141 pemilih, dan tunanetra a 281 pemilih.
Fasilitas Khusus
Sementara itu, penyandang disabilitas yang sudah terdaftar di DPT Kabupaten Malang mencapai 11.723 orang.
Paling banyak merupakan penyandang disabilitas fisik, yakni 5.876 orang.
Jumlah penyandang disabilitas mental juga cukup banyak, yakni 2.310 orang.
Disusul penyandang tunanetra 1.160 orang, tuna wicara 1.094 orang, disabilitas intelektual, 692 orang, dan tunarungu 591 orang.
didikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Malang Marhaendra Pramudya Mahardika menjelaskan, seluruh pemilih disabilitas berhak memperoleh pendampingan.
Bukan hanya disabilitas mental saja.
Pendamping bisa berasal dari keluarga terdekat.
Bagi penyandang tunanetra akan disediakan satu paket alat bantu untuk pemilihan berupa template braille yang tegas dan dapat diraba oleh jari.
Desainnya pun seperti surat suara dengan warna hitam dan putih dan tentunya memenuhi syarat keterbacaan.
”Dengan 7.761 unit TPS di Kabupaten Malang, maka terdapat 7.761 alat bantu tunanetra secara keseluruhan. Saat ini kami masih menunggu pengiriman alat bantu tersebut,” terangnya.
Selain itu, seluruh TPS akan dibuat ramah disabilitas.
Permukaan pintu masuk harus rata dan bisa dilewati kursi roda.
Sehingga, penyandang disabilitas fisik yang memerlukan kursi roda dapat memasuki TPS dengan mudah.
Ketika akan memasukkan surat suara ke kotak suara, mereka juga bisa dibantu petugas.
Terutama jika penyandang disabilitas itu merasa kesulitan.
Hal senada diungkapkan Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kota Batu Mochamad Rizal Fakhruddin.
Menurutnya, selama orang tersebut memenuhi syarat untuk mencoblos, maka KPU memasukkannya dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Kecuali beberapa warga yang memang tidak memiliki hak sesuai peraturan perundang undangan.
Yakni TNI, Polri, dan orang yang dicabut hak pilihnya oleh negara.
”Penyandang disabilitas tidak termasuk dalam kelompok itu, sehingga kami masukan di DPT,” ucapnya.
Rizal menambahkan, sebenarnya yang berhak didampingi pada saat pemungutan suara hanya penyandang disabilitas fisik dan tunanetra.
Namun jika ada kondisi tertentu yang mengharuskan pendampingan, maka hal itu tidak dilarang.
”Asal pendamping mengisi formulir pendampingan,” jelasnya.
Selain disabilitas mental, di Kota Batu juga terdapat pemilih dengan jenis disabilitas yang lain.
Di antaranya, disabilitas fisik 473 orang, disabilitas intelektual 54 orang, tuna wicara 62 orang, tunarungu 37 orang, dan tunanetra 92 orang.
TPS Keliling di RSJ
ODGJ yang sedang dirawat di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) dr Radjiman Wediodiningrat Lawang juga dapat menggunakan hak pilihnya.
Sebab, pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyediakan TPS keliling.
Sub Koordinator Hukum, Organisasi, dan Hubungan Masyarakat RSJ Lawang Arum Swastika Westri menjelaskan, pada pemilu sebelumnya ada TPS keliling yang datang ke RSJ Lawang.
Untuk periode mendatang masih akan dikoordinasikan kriteria ODGJ yang layak sebagai pemilih.
”Pekan lalu kami sudah diundang sosialisasi oleh KPU,” kata Arum.
Arum melanjutkan, ODGJ yang bisa mengikuti pesta demokrasi adalah mereka yang berada di ruang intermediet.
Yakni ruang rawat inap untuk pasien yang sudah melewati fase akut.
Atau gejala kedaruratan jiwanya membaik.
Spesialis kedokteran jiwa RSJ Lawang dr Alexandra Diah Mustika Wardhani SpKJ menambahkan, ODGJ yang diperbolehkan mengikuti pemilu rata-rata bukan pemilih pertama.
Dokter penanggung jawab pelayanan juga akan melakukan penilaian ulang kapasitas mental mereka dalam membuat keputusan.
”Tak ada pendampingan secara khusus saat pencoblosan. Ini karena ODGJ sudah melalui penyaringan dokter penanggung jawab dan dipastikan kompeten untuk menggunakan hak pilihnya,” terangnya.
Salah satu komunitas pendamping disabilitas, Lingkaran Sosial (Linksos), menyebut ada ODGJ binaan mereka yang pernah ikut coblosan.
Namun, kondisi penyandang disabilitas mental itu sudah stabil.
Bahkan tidak memerlukan TPS khusus.
Dia mencontohkan, di Desa Bedali, Kecamatan Lawang, ada pasien jiwa sebanyak 30 orang yang berada di bawah naungan Posyandu Disabilitas.
Kondisi mereka stabil dan mampu berinteraksi dengan lingkungan.
”Itu dibuktikan dengan kemandirian mereka datang ke posyandu. Dengan demikian, mereka tidak membutuhkan TPS khusus,” tandasnya. (adk/yun/sif/mel/fat)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana