DENPASAR - Delapan hari menjelang pelaksanaan Pemilu, Penjabat (Pj.) Wali Kota Malang, Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM menegaskan tekadnya untuk menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Malang.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam rangkaian rapat koordinasi terkait netralitas ASN yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN) RI.
Acara yang berlangsung di The Stone Ballroom, Kuta, Bali (6/2/2024) dengan tema Rapat Koordinasi Pengawasan dan Pengendalian Menuju Birokrasi Berkelas Dunia, dihadiri langsung oleh para Kepala Daerah dari seluruh Indonesia.
Wahyu menyebut kepala daerah telah melakukan penandatanganan pakta integritas serta deklarasi maklumat netralitas bersama sebelumnya.
Dia akan mengulang deklarasi netralitas ASN dalam apel Senin pekan mendatang.
"Selain itu, kami juga akan melakukan sosialisasi melalui media luar ruangan dan media sosial mengenai netralitas. Kami (Pemerintah Kota, red) juga bertekad memastikan pelaksanaan Pemilu di Kota Malang berjalan dengan lancar, aman, dan damai," tegas Wahyu Hidayat.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala BKN RI, Haryomo Dwi Putranto, mengingatkan tentang tiga fungsi ASN yang harus dipegang teguh.
Yaitu sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, dan sebagai perekat serta pemersatu bangsa.
Dalam konteks tersebut, netralitas ASN dianggap sangat penting.
ASN, tambahnya, diminta untuk tidak terlibat dalam pengaruh apapun dan tidak mendukung kontestan politik yang akan berpartisipasi dalam Pemilu maupun Pilkada.
"Ketidaknetralan ASN dapat berdampak merugikan bagi negara, pemerintah, dan masyarakat. ASN yang tidak netral akan kehilangan profesionalitasnya dan malah mengaburkan sasaran-sasaran kerja pemerintah baik di tingkat lokal maupun nasional," jelasnya.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengamini.
Netralitas ASN merujuk pada prinsip bahwa ASN harus netral dan tidak terlibat dalam aktivitas politik praktis serta harus mempertahankan sikap profesional.
ASN yang tidak netral dapat memiliki dampak besar pada berbagai aspek pemerintahan dan masyarakat.
Ini berkaitan dengan pembuatan kebijakan yang tidak adil, konflik kepentingan, pelaksanaan Pemilu yang tidak optimal, dan sanksi yang diberlakukan terhadap ASN yang melanggar aturan.
Prinsip netralitas ASN dirancang untuk memastikan bahwa ASN bekerja untuk kepentingan masyarakat secara umum.
ASN yang netral tidak terlibat dalam konflik kepentingan atau praktik-praktik yang dapat merusak integritas dan tujuan pelayanan publik.
"Netralitas ASN juga mendukung prinsip-prinsip demokrasi dan tata kelola yang baik," ujar Anas.
Sebagai informasi, untuk memastikan netralitas ASN dalam Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024 ini, pemerintah pusat telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah.
Dalam surat keputusan tersebut juga diatur mengenai sanksi bagi ASN yang melanggar aturan.(*/fin)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana