KABUPATEN – Sebanyak 35 tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Malang terpaksa melakukan hitung ulang.
Itu karena ada ketidaksesuaian antara surat suara sah dengan jumlah pemilih.
Hal itu diungkap oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang.
”Seperti ada yang tidak sinkron antara jumlah pemilih dan pengguna hak pilih. Atau jumlah pengguna dengan jumlah surat suara yang keluar,” ujar Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Malang Muhammad Hazairin, kemarin (16/2).
Dia mengatakan, 35 TPS yang melakukan hitung ulang tersebut tersebar di 13 kecamatan.
Jumlahnya di masing-masing kecamatan beragam, kisaran satu sampai empat TPS.
Di kecamatan Pujon misalnya, dua TPS yang hitung ulang.
Kemudian satu TPS di Kecamatan Tajinan, dan empat TPS di Kecamatan Jabung.
Namun, paling banyak di Kecamatan Lawang, yakni ada delapan TPS dan Kecamatan Donomulyo tujuh TPS.
Akibat penghitungan ulang tersebut, dia mengatakan, kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) terlambat mengirim kotak suara ke panitia pemungutan suara (PPS) di masing-masing desa atau kelurahan.
Meski begitu, Hazairin mengatakan, hal itu tidak memengaruhi proses rekapitulasi di tingkat panitia pemilihan kecamatan (PPK).
Sebab, lanjutnya, keterlambatannya pun tidak sampai dalam hitungan hari.
“Justru ada penghitungan itu lebih baik. Itu sebagai upaya untuk memastikan penghitungan yang dilakukan sudah benar,” kata dia.
Sebab ketika ditemukan ketidaksinkronan antara jumlah pemilih dan pengguna maupun dengan jumlah surat suara yang keluar, lanjutnya, dikhawatirkan akan memicu persoalan. (yun/dan)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana